Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Muhammad Juhar karena terlibat kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp 260 juta.
“Tersangka Muhammad Juhar langsung ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sampang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi kepada wartawan, Senin (9/12/2024) sore.
Penanganan kasus BLT DD Gunung Rancak bergulir sejak tahun 2023. Sebelumnya, kejaksaan menahan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi setelah ditetapkan tersangka pada Rabu 29 Agustus 2023.
Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 260.200.000 dari penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Fadilah Helmi mengatakan, penahanan tersangka Muhammad Juhar karena terlibat dalam praktik dugaan korupsi BLT DD. Sekaligus guna memastikan kepastian hukum bagi para tersangka.
“Kasus ini bergulir sudah lama, bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 ini kami tahan tersangka yakni Muhammad Juhar,” ucapnya.
Kajari Sampang menegaskan, penyelidikan kasus korupsi dana BLT DD Gunung Rancak masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Berkas kedua tersangka yakni Kades dan Bendahara Desa segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Kades Gunung Rancak dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT COVID-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp 260 juta.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol