Pamekasan, (Media Madura) – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil XI Madura, Hj. Ansari menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam acara yang ditempatkan di gedung PKPRI jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Jumat (22/11/2024) tersebut, Hj. Ansari yang juga merupakan anggota MPR RI tersebut menguraikan tentang pentingnya 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Hari ini, kita berkumpul untuk memahami dan memperkuat semangat kebangsaan melalui sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini. Saya sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, yang sekaligus anggota MPR RI berkewajiban untuk terus mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya dalam pidatonya.
Dikatakan oleh tokoh perempuan Madura yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, empat pilar kebangsaan bukan hanya konsep semata, tetapi di dalamnya mengandung nilai-nilai yang harus diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita terus bersama-sama menjaga harmoni di tengah keberagaman, memperkuat semangat gotong royong, dan menjunjung tinggi toleransi. Dengan memahami 4 Pilar Kebangsaan, kita dapat menghadapi berbagai tantangan global tanpa kehilangan jati diri kita sebagai bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia,” tegas anggota komisi 8 DPR RI ini.
Ia berharap agar kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan tersebut membuat persatuan dan kesatuan bangsa semakin kuat. “Mari bersama-sama, kita semua menjadi pelopor dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” pintanya.
Sementara itu, pemateri dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan tersebut Esa Arif yang merupakan akademisi menegaskan pentingnya memahami 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika secara substansial bukan hanya tekstual.
“4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna mendalam, makna substansial bukan hanya tekstual. Sehingga kita sebagai warga negara harus memahaminya dengan baik,” urainya.
Dengan memahami substansi dan teks 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika akan membuat kehidupan berbangsa dan bernegara jauh lebih baik.(Ist/Znl)