Sampang, (Media Madura) – Penyelesaian kasus dugaan jual beli suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan terlapor mantan Bupati Sampang H Slamet Junaidi tidak menemui titik terang alias gagal, Kamis (12/9/2024).
Upaya mediasi perkara atau disebut restorative justice (RJ) antara korban pelapor dan terlapor yang digelar di Mapolres Sampang belum menemui kesepakatan.
Pihak korban bersikukuh menginginkan proses hukum yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Alasan itu lantaran terlapor dinilai tidak memiliki komitmen.
“Iya kalau saya maunya tetap lanjut, kita lihat nanti penyidik gimana, yang jelas saya minta penyidik tegak lurus tangani kasus itu,” ucap Ahmad Azhar Moeslim (AAM) korban usai keluar dari ruangan penyidik Polres Sampang.
Azhar merupakan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Madura yang kalah itu mengatakan, bahwa keputusannya telah disampaikan langsung ke kuasa hukum Haji Idi (H Slamet Junaidi) saat datang menghadiri upaya mediasi.
“Tadi saya sampaikan ke kuasa hukum Slamet Junaidi bahwa iya biarin ajalah pengadilan yang memutuskan,” kata Azhar.
“Andai kata dia (Haji Idi) komitmen, saya pasti dilantik,” tutur dia dihadapan wartawan.
Pantauan dilokasi, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro sebagai saksi bersama Kuasa Hukum H Slamet Junaidi, Abdul Qodir datang memenuhi panggilan penyidik dalam dangka upaya mediasi lewat restorative justice (RJ).
Mereka tiba di kantor kepolisian pukul 10.00 WIB, dan langsung masuk ke lantai II ruangan penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Berselang 1 jam kemudian, pihak korban bernama Ahmad Azhar Moeslim memasuki ruangan tersebut. Namun tidak terlihat kedatangan H Mohammad Thoha (Haji Toha) sebagai pelapor dugaan penipuan jual beli suara Pileg 2024.
Kuasa Hukum H Slamet Junaidi, Dr Abdul Qodir mengklaim bahwa kasus yang menyeret kliennya tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui RJ. Sebab, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor telah berdamai dibuktikan surat pernyataan dihadapan penyidik.
“Hasilnya bahwa kami sudah melakukan RJ mandiri dan dapat diselesaikan, artinya secara KUHP tidak punya legal standing untuk melakukan tindakan-tindakan lain, saya kira ini harus selesai karena delik aduan,” ungkap Dr Abdul Qodir sekaligus mengaku sebagai kuasa hukum Haji Toha.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo memastikan, kelanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut masih akan dilakukan gelar internal penyidik. Mengingat, adanya ketidaksamaan kesepakatan antara korban pelapor dan terlapor.
“Kita akan gelar internal dulu untuk menentukan sikap, apapun alasannya kita harus mengikuti aturan dan prosedur namun tetap ketika kemauan dari para pihak untuk berdamai kami akomodir dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sigit juga membenarkan, pihak korban telah menyerahkan barang bukti ke polisi berupa uang sebesar Rp 1 miliar rupiah yang dikembalikan terlapor usai kasus tersebut ditangani polisi.
“Iya betul (uang Rp 1 miliar),” ujar Sigit.
Sebelumnya, H Slamet Junaidi merupakan bakal calon bupati Sampang dilaporkan H Mohammad Thoha pengusaha Sampang terkait dugaan jual beli suara pada Pileg 2024.
Singkat cerita, Haji sapaan akrap Slamet Junaidi menjanjikan perolehan sebanyak 35.000 suara untuk Caleg DPR-RI nomor urut 9 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama Ahmad Azhar Moeslim (AAM) di Kabupaten Sampang.
Dalam perjanjiannya Slamet Junaidi meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai kompensasi pemberian suara untuk AAM.
Permintaan itu diungkapkan Slamet Junaidi ketika bertemu di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024 tepatnya sebelum pemungutan suara.
Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut dikirim melalui rekening orang suruhan Haji Idi bernama Slamet Iwan Supriyanto.
Nyatanya, AAM hanya mendapatkan 9 suara di Kabupaten Sampang berdasarkan data hasil pemilu (D Hasil). Hal inilah membuat H Slamet Junaidi dilaporkan ke polisi.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol