Sampang, (Media Madura) – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah A. Irham Nurdayanto dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan dibacakan saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (12/9/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa A. Irham Nurdayanto pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ucap Suharto.
Kata Suharto, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah. Tuntutan tersebut dinilai sudah relevan atas kasus yang menyeret Irham.
Terdakwa sebelumnya disangkakan tiga pasal alternatif yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
“Dari ketiga pasal itu yang paling terbukti bersalah di Pasal 311 KUHP, sementara Pasal 14 sudah dicabut oleh MK,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah. Namun, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mempunyai tanggungan.
Sementara itu, Irham Nurdayanto melalui Penasehat Hukum, Habibi mengaku akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara tertulis.
“Kita akan lakukan pembelaan tertulis nanti,” singkatnya.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2012 itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang H Abdullah Hidayat.
Buntut kasus pencemaran nama baik itu membuat kegaduhan masyarakat Sampang karena dianggap Irham penyebar informasi hoax. Pasalnya, isu kegaduhan diawali dari mundurnya Irham Nurdayanto sebagai Pj Kades Ragung.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol