Sampang, (Media Madura) – Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan nota penjelasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 kepada DPRD, Kamis (6/6/2024).
Hal ini disampaikan Rudi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sampang di Gedung Graha Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana bersama Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD.
Rapat dihadiri Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, staf ahli, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, serta jajaran BUMD, pimpinan Komisi, dan anggota DPRD.
Paripurna tersebut juga membahas Raperda kawasan tanpa rokok serta pengumuman dan penetapan nama-nama anggota panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana mengatakan, sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.
Dalam isi surat itu diantaranya, penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, serta pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait, untuk membahas tentang Raperda kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Amin menyampaikan, selain penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan pembahasan Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Paripurna kali ini juga mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK.
“Rapat ini juga membacakan penetapan nama-nama anggota panja LHP BPK,” ujarnya.
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Menurutnya, laporan keuangan daerah merupakan implementasi Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kutipannya menyebutkan, kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggungjawaban wajib dilaporkan ke DPRD, dan alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kalinya,” kata
Secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
“Semua catatan atas laporan keuangan sudah tepat,” jelasnya.
Berikut 10 nama-nama anggota Panja LHP BPK yang ditetapkan :
1. M Hasan Jamal Fraksi PKB
2. Heriyanto Saleh Fraksi PKB
3. H Muji Fraksi PPP
4. Moh Iqbal Fatoni Fraksi PPP
5. Ulul Albab Fraksi Nasdem
6. Imam Hanafi Fraksi Nasdem
7. Alan Kaisan Fraksi Gerindra
8. Amir Lubis Fraksi Gerindra
9. H Abdus Salam Fraksi Demokrat
10. H Aulia Rahman Fraksi Demokrat
11. Moh Zahroni Fraksi Golkar
12. Moh Nasafi Fraksi PAS
13. Wafi Fraksi PAS
14. Suhuvil Mukaromah Fraksi PBR
15. Moh Far Far Fraksi PBR
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif