Pamekasan, (Media Madura) – Polres Pamekasan, berhasil meringkus sebanyak tujuh orang dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Ketujuh pelaku tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Senin (27/4/2024).
“Para pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan di media.
Dari ketujuh pelaku, dua di antaranya adalah sepasang suami istri. Keduanya merupakan warga Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan, yakni inisial TAG dan NAS.
“Dalam aksinya yang Pasutri melakukan lebih dari satu kali (kejahatan),”ujarnya.
Motif pelaku, menurut AKP Doni, karena masalah ekonomi. “Masalah kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Dari ketujuh pelaku, Polres Pamekasan juga mengamakan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor beda merek, kunci T dan lain-lain.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Zainol/Arif)