Sampang, (Media Madura) – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mendominasi dibanding sejumlah tindak kriminal umum lainnya.
Tercatat, hanya kurun waktu satu bulan selama periode Agustus – September 2023 sebanyak 7 orang tersangka dari 4 kasus berhasil terungkap.
Kasus asusila ini tertinggi dari dua tindak pidana umum lainnya seperti senjata tajam dan pencurian motor (curanmor).
“Sajam ada 2 tersangka dari 2 kasus, sedangkan curanmor mengamankan 2 tersangka dari 1 kasus,” ucap Kanit III Satreskrim Polres Sampang Iptu Indarta saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Indarta melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca menerangkan, perkara kriminal yang ditangani juga mengungkap kasus pembunuhan, penganiayaan, dan penipuan terjadi di Kabupaten Sampang.
Total dari 9 perkara itu terdapat 14 orang tersangka diamankan. Mereka rata-rata berusia 17 – 25 tahun dan diatas usia 26 – 35 tahun.
“Pelaku dibawah usia 17 tahun hanya 1 orang,” jelasnya.
Menurut Indarta, berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana kesusilaan ini berasal dari lingkungan terdekat.
Para pelaku biasanya sudah mengenal atau dekat dengan korban baik dalam lingkungan maupun tempat tinggal.
“Sebagian kasus asusila ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui sosial media (sosmed),” imbuhnya.
Untuk kasus asusila tersebut sesuai sangkaan pidana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol