Sampang, (Media Madura) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan beberapa kekurangan volume paket pekerjaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Sampang tahun anggaran 2022.
Temuan hasil audit BPK terjadi kekurangan volume terhadap lima paket pekerjaan jalan irigasi jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.132.690.587,72.
Kelima paket pekerjaan tersebut rinciannya, kekurangan volume rekontruksi / peningkatan kapasitas struktur jalan kabupaten Torjun – Pangarengan dengan nilai kekurangan Rp 14.719.914,11 dari nilai kontrak Rp 4.235.900.000,00
Kekurangan volume proyek peningkatan struktur jalan Gunung Rancak – Tobai Timur Kecamatan Sokobanah dengan nilai kekurangan Rp 9.561.106,58 dari kontrak Rp 9.819.300.000,00 serta kekurangan volume proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan dengan nilai kekurangan Rp 1.039.969.138,95 dari nilai kontrak Rp 199.758.646.000,00
Kemudian, kekurangan volume proyek plengsengan jalan Desa Palenggiyan – Bepelle dengan nilai kekurangan Rp 18.200.917,49 dari kontrak Rp 296.274.000,00 dan kekurangan volume proyek plengsengan jalan poros Desa Madulang – Desa Meteng Kecamatan Omben dengan nilai kekurangan Rp 50.239.510,59 dari kontrak Rp 296.274.000,00
Ketua Panja LHP BPK Ubaidillah mengatakan, ada kelebihan bayar dari pengerjaan infrastruktur jalan lingkar selatan (JLS). Meski begitu, ia menilai dari jumlah kelebihan bayar yang mencapai miliaran tersebut tidak terlalu signifikan dibanding keseluruhan pagu proyek yang teranggarkan. Bahkan laporan keuangan Pemkab Sampang masih meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya apresiasi kepada pemerintah daerah karena meraih WTP, walau memang masih ada rekomendasi-rekomendasi BPK itu hanya dalam rangka usaha peningkatan akuntabilitas dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidillah, Selasa (20/6/2023).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah diantaranya tentang menertibkan dan menginventarisir aset secara baik. Kemudian, soal potensi PAD yang perlu digali dan di maksimalkan dengan sistem yang lebih terukur.
“Peningkatan PAD itu tinggal membuat sistem kontrol dalam mencegah kurangnya nilai capaian retribusi dibanding potensi, dengan melakukan validasi data potensi pendapatan secara baik. Serta tertib dan optimal dalam menarik retribusi dari objek yang ada dengan menguatkan kerjasama yang baik antar OPD penghasil retribusi, maka otomatis pendapatan daerah bisa naik,” kata Ubaidillah.
Menurut dia, temuan hasil audit tersebut tidak terlalu berat dan akan mudah untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Atas temuan itu, pihaknya memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan secara umum.
“Mengenai pendalaman temuan dan rekomendasi BPK serta rencana aksi masing-masing dinas akan dibahas selama beberpa hari kedepan,” terangnya.
Selain temuan terkait kekurangan paket belanja modal, BPK juga menemukan bahwa Pemkab Sampang belum memiliki kebijakan teknis terkait pengelolaan dan belum tertib dalam penyusunan dasar penetapan target atas pendapatan pajak dan retribusi daerah. Sehingga mengakibatkan terdapat potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum masuk dalam perhitungan target PAD.
Kemudian, informasi yang disajikan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) atas aset tetap belum lengkap, sehingga mengakibatkan data aset tetap yang disajikan KIB Pemkab Sampang kurang informatif.
Kepala Dinas PUPR Sampang Moh Zis menjabarkan, penyebab kekurangan volume pada lima paket pekerjaan dikarenakan perbedaan metode penghitungan volume antara BPK dan pihak konsultan. Namun yang jelas, kotraktor pelaksana tetap wajib mengembalikan.
“Sejauh ini dari kelima paket itu dua diantaranya sudah bayar pengembalian dua lagi dicicil dan satu masih proses, titik lima paket pekerjaan ini kurang hafal dimana,” katanya.
Reporter : Ryan
Editor : Arif