27.7 C
Madura
Rabu, Oktober 9, 2024

Pansus LKPj Temukan Selisih Anggaran Rp 16 Miliar Realisasi APBD 2022

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Panitia khusus (Pansus) laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang menemukan ada ketidaksesuaian penggunaan alokasi anggaran dalam realisasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 16 miliar.

Kejanggalan selisih anggaran tersebut berada di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.

Ketua Pansus LKPj Alan Kaisan mengatakan, terdapat kejanggalan perbedaan data realisasi anggaran di dua OPD itu yang termuat di dalam LKPj. Seperti di Dinas Pendidikan, dana bantuan operasi sekolah (BOS) sekolah dasar (SD) di Sampang tahun 2022 sebesar Rp 88 miliar untuk jumlah siswa mencapai 71.272 orang penerima bantuan.

Setiap siswa menerima Rp 1.030.000, realisasi anggaran yang disampaikan dokumen LKPj tertulis Rp 88 miliar, padahal seharusnya hanya Rp 73 miliar.

“Dikalikan saja Rp 1.030.000 x 71.272 siswa hasilnya ketemu Rp 73 miliar sekian sementara laporannya Rp 88 miliar, artinya ada selisih anggaran Rp 16 miliar, ini sangat tidak masuk akal,” ucap Alan Kaisan dalam rapat kerja pembahasan LKPj Bupati dengan Disdik dan Disporabudpar Sampang, Senin (17/4/2023).

Kemudian, kejanggalan anggaran pada program kepemudaan Disporabudpar Sampang senilai Rp 129 juta. Anggaran tersebut digunakan dalam dua sub kegiatan yaitu kepemudaan dianggarkan Rp 77 juta dan kepeloporan pemuda Rp 52 juta.

Namun, dinas terkait menyampaikan laporan kepada Pansus bahwa program kepeloporan pemuda tidak terealisasi dengan alasan karena tidak ada proses seleksi di tingkat Jawa Timur.

“Tapi kenapa laporan keuangan anggarannya terserap dan terealisasi, kami bingung mana yang benar, semua tidak sesuai dengan data yang dilaporkan,” terang Alan.

Politisi Gerindra ini sangat menyayangkan laporan anggaran yang disajikan dua OPD tersebut tidak akuntabel.

Seharusnya, lanjut Alan, penyusunan LKPj berbasis target kinerja bukan penyerapan anggaran. Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Masih banyak OPD di Sampang targetnya hanya serapan anggaran, maka itu data yang dilaporkan tidak sesuai fakta justru makin kacau,” kata dia.

Politisi Gerindra ini berencana akan memanggil BPPKAD atas temuan tersebut. Apabila keterangan BPPKAD dirasa tidak masuk akal, maka Pansus akan turun langsung mengkroscek di lapangan.

Tak hanya itu, Pansus juga akan menyampaikan rekomendasi terkait penggunaan anggaran dua OPD, bahkan bisa kemungkinan peluang menggunakan hak interplasi kepada Gubernur.

“Kita tunggu saja nanti klarifikasinya gimana, apakah ada unsur kesengajaan atau salah ngentry data,” tegas Alan.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article