25.5 C
Madura
Senin, Juni 16, 2025

KPU Tetapkan DPS Sampang Sebanyak 750.707 Jiwa

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 750.707 jiwa.

Penetapan jumlah itu hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar di aula Hotel Panglima, Rabu (5/3/2023) malam.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang Aliyanto mengatakan, rekapitulasi DPS merupakan hasil pemuktakhiran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama satu bulan yakni mulai 12 Februari – 14 Maret 2023.

“Hasilnya diketahui bahwa DPS Pemilu 2024 sebanyak 750.707 jiwa,” ucapnya.

Aliyanto menjelaskan, dari jumlah itu sebanyak 367.626 pemilih laki-laki dan sebanyak 383.081 pemilih perempuan yang tersebar di 2.714 tempat pemungutan suara (TPS) di 186 kelurahan/desa dan di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Dari jumlah DPS 750.707 jiwa, rinciannya di Kecamatan Sreseh sebanyak 26.482 jiwa, Kecamatan Torjun sebanyak 32.571 jiwa, Kecamatan Sampang sebanyak 94.518 jiwa, Kecamatan Camplong sebanyak 70.336 jiwa, Kecamatan Omben sebanyak 63.325 jiwa.

Berikutnya Kecamatan Kedungdung sebanyak 73.405 jiwa, Kecamatan Jrengik 30.168, Kecamatan Tambelangan 42.949, Kecamatan Banyuates 66.654, Kecamatan Robatal 43.108, dan Kecamatan Sokobanah sebanyak 59.289 jiwa.

Kemudian, Kecamatan Ketapang sebanyak 70.398 jiwa, Kecamatan Pangarengan 19.143 jiwa, dan Kecamatan Karang Penang sebanyak 58.361 jiwa.

“Dari jumlah total DPS tersebut sudah termasuk di dalamnya pemilih lokasi khusus,” jelasnya.

Menurut dia, sementara berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) yang dimiliki KPU Sampang sebanyak 691.165 jiwa. Dari jumlah tersebut, kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, yang di dalamnya termasuk mendata pemilih baru, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat serta pemilih ubah data.

“Hasil kerja dari Pantarlih kemudian melakukan penyusunan dan rekapitulasi oleh PPS menghasilkan DPHP dan direkapitulasi secara berjenjang oleh PPK dan KPU Sampang hingga ditetapkan menjadi DPS,” terang Aliyanto.

Dijelaskan, sebelumnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah melaksanakan pleno pada tanggal 30-31 Maret 2023. Hasilnya disampaikan ke PPK untuk direkapitulasi dalam rapat pleno pada tanggal 1-2 April 2023.

“Kami pastikan tidak ada data ganda, karena pergeseran data itu karena faktor salah penempatan TPS, ada kode 8 di model A, terus salah penulisan atau kegandaan nama,” ujarnya.

Untuk itu, DPS yang ditetapkan KPU Sampang ini selanjutnya akan diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di kantor desa masing-masing agar mendapatkan tanggapan masyarakat.

“Oleh karena itu masyarakat dimohon untuk mengecek dirinya apakah sudah terdaftar atau belum? Kalau belum terdaftar, dipersilakan melapor ke PPS dengan membawa KK dan KTP elektronik di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) atau bisa melalui aplikasi lindungi hakmu,” kata dia.

KPU akan menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebab, pentingnya mengetahui daftar pemilih ini untuk mengurangi potensi gugatan yang biasa terjadi saat pemilihan atau penghitungan suara.

“Juga untuk mengurangi potensi terjadinya pemilih ganda atau daftar pemilih yang sudah meninggal dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS dihadiri Forkopimda, Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pengurus parpol sebagai peserta pemilu.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article