Pamekasan, (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemilu serentak 2024.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pamekasan, Fathorrahman Ustman menuturkan, pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online.
“Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS tertuang dalam PKPU nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PANTARLIH) pada Pemilu dan Pemlihan Serentak Tahun 2024 ini,” katanya.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan tentang sejumlah hal mengenai pembentukan badan adhoc tersebut, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Pendaftaran dilakukan secara online di situs siakba.kpu.go.id.
“Tinggal akses situs itu nanti pendaftar diarahkan dengan mudah di sana. Tinggal lengkapi persaratannya,” ucapnya.
Fathor juga menjelskan, untuk PPK nantinya akan diambil 65 orang untuk 13 kecamatan, satu kecamatan 5 orang. PPS sebanyak 567 orang untukb189 desa, masing-masing desa 3 orang.
Untuk KPPS sebanyak 21.931 orang. Linmas TPS 6266 orang. Jika pengajuan penambahan TPS disetujui oleh KPU maka jumlah KPPS dan Linmas juga akan bertambah.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tertuang dalam PKPU meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Reporter : Arif
Editor : Ist