Sampang, (Media Madura) – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang menemukan sambungan listrik ilegal pada pekerjaan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Jalan Raya Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Manager PT PLN (Persero) ULP Sampang Abdul Ghofur mengatakan, sambungan listrik ilegal yang ditemukan di proyek JLS saat ini sudah ditertibkan oleh petugas bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Setelah P2TL mengkroscek di lapangan memang betul ada penyambungan listrik di proyek JLS tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ucapnya, Selasa (26/6/2022).
Dijelaskannya, aliran listrik itu disambungkan dengan cara menyambung langsung dari tiang tanpa melewati meteran PLN. Alasan pihak pekerja proyek menyambung aliran listrik hanya digunakan untuk penerangan lampu dan charger handphone.
Kendati begitu, PLN sudah membuat berita acara agar segera menyelesaikan denda pembayaran selama pemakaian sambungan listrik ilegal.
“Kami tetap dan wajib untuk menindak tegas makanya harus diselesaikan dendanya, tapi kami tidak tau pasti berapa lama penyambungan itu,” kata Abd Ghofur.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sampang Abdussalam menyesalkan perbuatan pelaksana proyek JLS mencuri sambungan listrik. Sebab, tindakan tersebut sama halnya melawan hukum.
Untuk itu, Politisi Partai Demokrat ini meminta agar PLN bersikap tegas memproses hukum PT Asri Karya Lestari sebagai pelaksana agar memberlakukan aturan yang berlaku dan adil.
“PLN harus tegas menindak itu dan harus diproses secara hukum karena sangat jelas merugikan negara,” ujarnya.
“Yang jelas kejadian ini agar tidak kembali terulang dan disepelekan, sudah dua kali kejadian ini seperti dulu pengerjaan proyek Sampang Sport Center (SSC),” imbuh dia.
Diketahui, proyek JLS mulai diresmikan oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi sejak Februari 2022. Nilai kontrak pembangunan proyek JLS sebesar Rp 199,7 miliar selama pengerjaan 371 hari. Dimulai kontrak kerja sejak 16 Desember 2021 sampai 21 Desember 2022.
Adapun total kebutuhan anggaran pembangunan JLS sebesar Rp 204,5 miliar yang bersumber dari dana pinjaman modal pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dana tersebut dicairkan secara multi years contract (MYC).
Proyek JLS dibangun sepanjang 7,4 kilometer membentang ke arah barat laut dengan lebar jalan 12 meter dan dibangun jembatan layang dengan ketinggian maksimal 10 meter.
Akses jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan truk bertonase berat dengan tujuan utama mengurangi beban jalan kendaraan truk yang masuk ke jantung kota.
Saat itu, Bupati Sampang terus mengingatkan penyedia jasa harus berkompeten membelanjakan uang negara melalui pembangunan infrastruktur. Sebab, dirinya ingin kualitas konstruksi akan selalu menjadi perhatian utama demi infrastruktur yang kuat.(Ryn/Zainol)