Pamekasan, (Media Madura) – BPJS Kesehatan meluncurkan program baru bernama Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab). Program ini untuk memudahkan peserta dalam membayar tunggakan iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Erika Windy Astari menjelaskan, dasar program ini untuk memberikan kemudahan peserta dalam membayar iuran.
“Selam pandemi kemarin banyak peserta JKN yang tidak bisa membayar iuran secara rutin, sehingga program ini memberikan jalan agar iuran bisa dibayar secara bertahap,” katanya kepada wartawan. Rabu (13/07/2022) pagi.
Dikatakan, peserta yang bisa mengikuti program ini yakni yang memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan dengan periode pembayaran tahapan paling banyak 12 bulan. Pengajuan untuk menjadi peserta program Rehab ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, dr Munaqib mengatakan, program Rehab bisa diikuti peserta mandiri. “Kita tahu bahwa program JKN itu terbagi dua. Pertama yakni PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu yang dari APBN maupun APBD. Dan yang kedua yakni Non PBI,” katanya kepada wartawan.
Dikatakan, peserta non PBI terbagi menjadi tiga. Pertama PPU (pekerja penerima upah). PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja.”Untuk program rehab ini memang dikhususkan untuk peserta mandiri,” urainya.(Arf/MM)