21.8 C
Madura
Jumat, Desember 1, 2023

Pandangan Umum Bupati Sampang Atas Tiga Raperda Inisiatif

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Hal ini disampaikan Slamet Junaidi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma, Rabu (16/3/2022) siang.

Paripurna tiga Raperda inisiatif ini meliputi tentang Raperda fasilitasi pesantren, Raperda pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sampang.

Slamet Junaidi mengatakan, mengenai tiga Raperda inisiatif pemerintah daerah menyambut baik atas gagasan DPRD dalam mengajukan raperda tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi dengan usulan peraturan daerah ini yang membuktikan bahwa DPRD Sampang concem terhadap kondisi dan perkembangan filosofis dan sosiologis masyarakat Sampang khususnya warga Madura secara holistik.

“Adapun tiga Raperda tersebut merupakan rancangan regulasi yang saling terkait serta dibutuhkan masyarakat,” ucap Bupati Sampang H Slamet Junaidi.

Mengenai Raperda tentang fasilitasi pesantren, lanjut dia, bahwa DPRD memiliki sensitivitas atas identitas lazim di masyarakat Madura sebagai kaum santri. Karena realitanya, pulau Madura berdiri banyak pondok pesantren yang memunculkan pepatah ‘Kota 1000 Santri’ dan menjadi dasar pemikiran munculnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Seribu Santri.

“Maka nanti perubahan pola dan sistem pendidikan di pesantren yang semula pendekatan tradisional menjadi pendekatan metodologi modern, sehingga output dari pesantren menghasilkan santri yang siap bekerja maupun menghadapi tantangan kekinian zaman,” terangnya.

Pandangan umum lainnya tentang Raperda pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, ia menyampaikan, regulasi tersebut menjadi satu paket yang tidak bisa dipisahkan dengan Raperda pertama dikarenakan nilai-nilai filsafah orang Madura yang masih melekat dan diterapkan di lingkungan hidup yaitu ‘Bhapa – ebhu, guru – rato’.

Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, mundurnya kualitas moral pemahaman terhadap sopan santun dan etika budaya yang kurang dikenal oleh generasi muda. Untuk itu, Raperda ini diharapkan sebagai solusi menjaga nilai-nilai yang ada, sebagai pedoman hidup sesuai falsafah Madura.

“Kemudian kami sampaikan pandangan terhadap Raperda ketiga yaitu hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sampang, kami harap dengan Raperda ini dapat mengakomodir kebutuhan dan penunjang tugas-tugas DPRD Sampang dalam menyerap aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Rapat paripurna ini tak hanya membahas tiga Raperda inisiatif, melainkan agenda laporan Bapemperda hasil fasilitasi tiga Raperda tahun 2021 dan pengesahan tiga Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pasar, kesejahteraan sosial, dan struktur organisasi tata kerja (STOK).

Sementara laporan Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk disampaikan oleh Agus Husnul Yakin. Ia menyampaikan terima kasih kepada eksekutif atas dukungan terhadap raperda inisiatif. Kendati begitu, sebagai pengusul pihaknya ingin nantinya OPD yang merupakan leading sektor dapat terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara fleksibel dan terbuka.

“Mengingat raperda tersebut tentu sangat berpengaruh pada program kerja yang berkelanjutan demi mensukseskan Sampang Hebat dan Bermartabat,” kata Agus Husnol Yakin.

Di tahun 2021 Bapemperda telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan Raperda dalam Propemperda tahun 2021. Sehubungan dengan hasil fasilitasi tiga Raperda yakni Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sampang merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kesejahteraan sosial agar penyelenggaraan pelayanan dapat terarah, terencana dan berkelanjutan.

Selain itu, Raperda ini diarahkan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, memulihkan fungsi sosial, dan membangun kemampuan kepedulian sosial masyarakat terhadap lingkungan.

Kedua, Raperda tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dibentuk karena Sampang terjadi persaingan usaha antara pasar rakyat dan tradisional. Pada persaingan tersebut terjadi ketidakseimbangan pangsa pasar, sehingga dalam rangka melindungi pasar rakyat dan menata tatanan toko swalayan atau modern perlu untuk memberikan ruang khusus bagi produk usaha asli daerah.

“Terakhir, restrukturasi kelembagaan perangkat daerah juga perlu dilakukan karena ditetapkannya beberapa regulasi yang terkait kelembagaan pemerintah daerah, seperti dinas yang menangani perizinan tidak boleh digabung dengan urusan lain termasuk dinas pemadam kebakaran, maka dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Sampang,” tutupnya. (Ryan/Arf)

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article