Sampang, (Media Madura) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan terdakwa H Suhartono alias Jih Tono, mantan Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD).
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Senin (3/1/2022).
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Suhartono membayar kerugian negara Rp 314,8 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka terdakwa dipidana tambahan (subsider) selama satu tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi itu menuturkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Vonis atau putusan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 27 Desember 2021 kemarin sesuai Putusan Nomor : 88/Pid Sus-TPK/2021/PN SBY,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Suhartono dihukum 5 tahun penjara.
“Saat ini terdakwa menerima atas putusan majelis hakim yang menghukum 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 314,8 juta subsider satu tahun,” kata Wahyudi.
Ditambahkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, tahun anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 314.879.481,26 juta sesuai hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang. (Ryan/Arif)