Sampang, (Media Madura) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada tokoh masyarakat, Ormas, Organisasi Keoemudaan (OKP), dan Pengurus Parpol, di kantor Kecamatan Torjun, Kamis(4/11/2021).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol Sampang Achmad Husairi, menghadirkan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura Zainul Arifin, Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sampang Agus Utomo, Camat Torjun Moh Lutfi Maliki, dan Forkopimcam.
Achmad Husairi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini merupakan ke-11 kalinya dan tersisa 3 kecamatan. Sosialisasi tersebut sangat penting karena sumber pendapatan negara terbesar saat ini dari DBHCHT.
Mengingat dana yang masuk dari cukai juga untuk bantuan kesehatan, sehingga masyarakat terdampak bisa ditangani dengan cepat.
“Miliaran rupiah dana dari cukai yang masuk memberikan kontribusi kepada negara,” ucap Husairi.
Maka itu, lanjut dia, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak menggunakan atau menjual rokok ilegal. Sebab, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
“Ada sanksi perdata dan pidana mengenai peredaran rokok ilegal, apabila ada temuan segera laporkan kepada penegak hukum,” katanya.
Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sampang Agus Utomo menyatakan, perlu dilakukan gerakan sosialisasi larangan rokok ilegal secara masif agar pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal bisa merata dan dicegah penyebarannya.
“Karena peredaran rokok ilegal berpotensi juga merugikan pendapatan negara, secara sederhananya dapat kita pahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya,” tutur Agus.
“Apalagi DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan sosial dan penegakan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura Zainul Arifin menyampaikan, landasan dalam sosialisasi peredaran rokok ilegal yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 yang dirubah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Selain itu, penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah bertujuan mengurangi aktivitas penjual rokok ilegal dan menurunkan angka peredarannya serta masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai.
“Sanksi pengedar atau penjual rokok ilegal itu sudah jelas ada hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama sampai 5 tahun kurungan, mengacu pada Pasal 54 dan 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007,” ujarnya.
Pria asli Malang ini menuturkan, masyarakat juga dihimbau bila menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal untuk tidak ragu melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225. (Ryan/Zainol)