25.7 C
Madura
Selasa, Oktober 15, 2024

Ingat!, Inilah Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Antisipasi peredaran barang kena cukai (BKC) atau rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura.

Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan insan pers tentang program Gempur Rokok Ilegal.

Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Menjual produk barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dikenakan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama sampai 5 tahun kurungan penjara,” ucap Amrin, Rabu (27/10/2021).

Kemudian, lanjut Amrin, di Pasal 56 menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Jadi yang memiliki dan menyimpan itu juga harus siap menerima ganjarannya yakni berurusan dengan pihak berwajib dan terancam mendapatkan sanksi hukuman,” tegas dia.

Maka itu, dihimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225.

“Kami tidak segan-segan melaporkan dan menindak tegas setiap peredaran BKC ilegal apabila terjadi di wilayah Sampang,” kata Amrin.

Tak hanya itu, upaya untuk mengantisipasi lainnya, pemerintah daerah bersama 10 OPD di Sampang diantaranya Diskominfo sering kali mengundang petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi, terbentuknya pemahaman bersama untuk menguatkan sinergi agar Sampang aman terbebas dari peredaran BKC Ilegal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Madura Tio Setyawan menuturkan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Masyarakat harus tahu tentang ciri-ciri rokok ilegal itu sendiri agar bisa menghindari hal tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, peredaran BKC ilegal dapat merugikan negara, sebagaimana dasar hukum yang ada pada undang-undang Nomor 11 tahun 1995, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai (BKC).

“Yang jelas dalam pengawasan rokok ilegal di Madura khususnya di Sampang, sewaktu-waktu kami akan menggelar operasi pasar dan operasi pemberantasan baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan intansi lain atau operasi gabungan,” ungkapnya.

Serta, melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal dan bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat.

Termasuk melakukan penggalangan di masyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit di jangka. Seperti pelabuhan rakyat, sentra tembakau, pulau-pulau sekitarnya.

“Perlu kita ketahui juga bahwa untuk pengurusan izin Bea Cukai dapat dilakukan secara gratis tanpa biaya sepersenpun,” pungkasnya.

Diketahui, sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal digelar di ruang Aula Kantor Diskominfo Sampang Jalan Raya Pliyang, dengan dihadiri langsung Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat.

Tujuan sosialisasi ini guna memberikan edukasi kepada warga khususnya pedagang tentang peredaran rokok ilegal. Sebab, menjual produk barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan.(Ryan/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article