20.6 C
Madura
Rabu, Februari 12, 2025

Gelar Dangdutan, Pelanggar Prokes di Sampang Didenda Rp 1 Juta

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Dua warga Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis bersalah karena terbukti melanggar protokol kesehatan dan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sanksi diberikan tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sampang usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (19/7/2021) kemarin.

Kedua pelanggar itu terbukti melanggar prokes karena menggelar orkes dangdut saat resepsi pernikahan di Dusun Betes, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

“Dua terdakwa itu yakni tuan rumah yang punya hajatan dan pemilik orkes, mereka didenda Rp 1 juta rupiah,” ujar Syivia Nanda Putri Hakim Ketua.

Kata Syivia, vonis bersalah kepada pelanggar prokes mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

“Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan dan tidak mengajukan kasasi,” jelasnya.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyanyangkan digelarnya orkes dangdutan dalam pernikahan di Desa Taddan ditengah pandemi saat ini.

Menurut dia, sidang Tipiring bermula hasil operasi penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sampang.

“Operasi ini tindak lanjut dari surat edaran penegakan protokol yang dikeluarkan Bupati Sampang,” ungkapnya.

Abdul Hafidz menuturkan, dari awal pandemi COVID-19 pihaknya gencar memberikan himbuan kepatuhan protokol kesehatan langsung kepada masyarakat.

Kedepan, Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang dan Pemkab Sampang akan meningkatkan pengawasan. Serta meningkatkan patroli terhadap masyarakat tentang pendisplinan protokol kesehatan selama masa PPKM darurat.

“Kami akan tindak tegas para pelanggar prokes di Sampang agar timbul efek jera, ini semua demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article