Sampang, (Media Madura) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menyatakan secepatnya mengambil keputusan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 111 desa di Sampang. Pernyataan ini sekaligus menjawab merebaknya isu-isu penundaan Pilkades yang akan digelar pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Plt Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman dalam pertemuan audensi dengan LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di ruangannya, Kamis (1/4/2021) kemarin.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mengkaji regulasi tentang Pilkades dengan Biro Hukum Pemprov Jatim sebagai landasan yuridis. Dalam pembahasannya banyak yang perlu dipertimbangkan seperti penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Pada saatnya nanti kita sampaikan ke masyarakat kalau sudah selesai dikaji Perbub nya pasti disosialisasikan, tidak mungkin tertutup kok,” ujar Chalilurrahman.
Bukan tanpa alasan, kata Chalilurrahman, Pilkades pada masa pandemi saat ini harus dibatasi mengingat terbitnya Permendagri Nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
“Semua harus diperhitungkan termasuk anggaran dan segi keamanan juga, kalau soal prokes itu panitia harus menyiapkan sarung tangan dan sebagainya serta tidak boleh terjadi kerumunan sampai 50 orang, jika terjadi seperti itu panitia dan bupati berhak mengeliminasi calon,” terangnya.
Lantas apakah pelaksanaan Pilkades di Sampang tetap ditunda. Chalilurrahman menegaskan, belum tahu pasti ketentuan jadwal pelaksanaan Pilkades bisa digelar di tahun 2021.
“Belum tahu dan belum bisa kita jawab, secepatnya kita ekspos nanti,” kata dia.
Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Sampang Irham Nurdayanto menambahkan, jika nanti keputusan Pilkades tetap ditunda maka secara kondisional Penanggung jawab (Pj) Kades diisi oleh ASN dilingkungan Pemkab Sampang.
Ketua LSM Jaka Jatim Sampang Busiri menyampaikan, audensi yang dilakukannya untuk meminta kejelasan dan ketegasan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades serentak.
“Berangkat dari kegelisahan masyarakat selama ini DPMD harus memberikan sikap tegas bahwa Pilkades mau digelar tahun ini atau 2025, kalau ditunda maka pemerintah harus menjelaskan alasan secara rasional dari segi anggaran ataukah lainnya,” ucap Busiri.
“Walaupun tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena COVID-19 kenapa daerah lainnya tetap bisa, padahal Permendagri tak hanya berlaku hanya di Sampang melainkan seluruh Indonesia,” imbuhnya. (Ryan/Arf)