27.2 C
Madura
Jumat, Mei 16, 2025

Tak Berizin, 3 Kafe di Sumenep Ditutup Tim Gabungan

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Tim gabungan Satpol PP, Polri, Kodim 0827, Dinas Perizinan dan BPBD Sumenep menggelar operasi ke kafe-kafe, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal itu dilakukan dalam rangka operasi yustisi dan tempat penertiban usaha yang tidak berizin, sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Hasilnya, tim menutup dan menyegel tiga kafe lantaran melanggar Perda. Kafe tersebut ialah kafe Cuan, Tecafe86 dan Jipex Teen Eatery.

Kepala Satpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap kafe dan resto untuk memenuhi perizinan sesuai ketentuan.

“Jadi kemaren kita tegur dengan baik – baik tapi nyatanya masih banyak yang bandel,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya akan membuka kembali kafe yang sudah disegel apabila telah mempunyai surat izin dari pihak terkait, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kafe yang belum mempunyai izin segera urus perizinannya, pembuatan tidak sampai sehari kok, jadi yang sudah ditutup kalau sudah punya izin nanti laporan ke kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial menyampaikan, perizinan sangatlah penting dibuat, hal ini menyangkut kaedah hukum.

Apalagi kafe yang tak berizin juga melanggar Perbup 61 dan aturan jam malam di masa pandemi covid – 19. “Kami kepolisian dan TNI siap membackup dalam hal ini,” tegasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi izin usahanya terlebih dahulu sebelum membuka usaha.

“Jadi untuk kegiatan yustisi dan penertiban kafe ini tidak terbatas, waktunya sampai semua kafe sudah tertib administrasi perizinan,” pungkasnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article