25.9 C
Madura
Senin, Oktober 7, 2024

Pansus DPRD Rekomendasikan 100 Persen Saham PT Sumekar Line Dimiliki Pemda

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sumenep meminta agar saham BUMD yang bergerak di pelayaran antar pulau, PT Sumekar Line seratus persen dimiliki oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus I DPRD Sumenep, Ahmad Naufil MS yang meminta kepada ekskutif agar saham milik perorangan di PT Sumekar Line untuk dikembalikan dan diganti sepenuhnya dengan saham pemerintah.

“Demi meningkatkan PAD kita minta agar saham PT Sumekar dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah jangan perseorangan lagi,” katanya, Rabu (17/11/2020).

Apalagi, menurut politisi muda itu, dalam pantauannya selama ini dari beberapa perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), hanya PT Sumekar Line yang setoran PAD-nya paling minim.

“Selama ini PAD PT Sumekar Line sangat minim, untuk itu kami minta saham milik perseorangan untuk cepat dikembalikan,” tegas Ra Novil.

Lebih jauh anggota dewan dari Dapil III itu menegaskan, tujuan dari itu semua agar pengelolaan manajemen PT Sumekar tidak ada campur tangan orang luar, sehingga lebih maksimal.

“Berkenaan dengan saham perorangan yang melekat pada PT Sumekar, hendaknya dikembalikan pada pemilik saham, hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT Sumekar,” jelasnya.

Bahkan menurut Ra Novil, pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan plat merah itu dinilai tidak menguntungkan. Sebaliknya, pihak eksternal atau perorangan terkesan mencari keuntungan saja.

“Sekalipun hakikat pendirian PT Sumekar tak lepas dari adanya saham dari pihak perorangan. Namun demi meningkatkan PAD dan kinerjanya lebih maksimal. Maka tidak boleh ada campur tangan orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi mengatakan, pihaknya akan mencoba menindaklanjuti rekomendasi legislatif itu. Namun demikian, hal itu hanya bisa dibicarakan dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Sumekar.

“Kita harus lakukan RUPS dulu, tidak serta merta langsung bisa dikembalikan, karena terbentuknya PT Sumekar itu dari awal karena adanya saham pihak luar,” kata Edy.

Disinggung soal regulasi saham BUMD 100 persen harus dimiliki Pemerintah Daerah, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu mengatakan hal itu juga bisa dilakukan.

“Bisa (dimiliki Pemerintah Daerah 100 persen) tapi bukan boleh loh ya, makanya tergantung RUPS,” pungkasnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article