29.1 C
Madura
Rabu, April 10, 2024

Kurir Sokobanah Sampang Ditangkap, Sabu Bernilai Rp 450 Juta Gagal Dikirim ke Bali

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan satu orang berhasil diamankan.

Penangkapan pelaku membuat heboh pengendara dan warga di depan Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah. Bahkan video aksi penangkapan sempat viral di media sosial.

Video penangkapan, terlihat polisi berpakaian preman bersenjata lengkap menodongkan senjata ke arah mobil pelaku. Sesekali, petugas juga melepaskan tembakan peringatan.

Sebab, pelaku melarikan diri usai bertransaksi di wilayah perbatasan Desa Sokobanah Daya – Sokobanah Tengah mengendarai mobil minibus APV bernopol DK 1742 OB.

Didalam mobil APV berwarna hitam terdapat empat orang diamankan. Mereka kemudian dipindahkan ke mobil polisi Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nopol M 353 EM.

“Mobil yang dikendarai tersangka melaju dari arah timur Sokobanah menuju ke arah barat, polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan, kita hentikan paksa yang bersangkutan di depan Pasar Batu Lenger,” ucap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020) pagi.

Kapolres mengatakan, pelaku yang diamankan diketahui bernama Abdul Bahri (AB) warga Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur. Pelaku berperan sebagai kurir.

“Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 2,5 ons,” kata Hafidz didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.

Sabu bernilai Rp 450 juta itu akan dikirim ke Bali. Saat penangkapan, barang haram tersebut didapati polisi dibalik pintu bagasi belakang mobil pelaku.

Kata Hafidz, AB berprofesi sebagai sopir Travel sudah ketiga kalinya mengirim sabu ke wilayah Bali. Upah yang didapatkan jika berhasil mengirim barang sabu sebesar Rp 3 juta rupiah.

“Penangkapan AB usai bertransaksi dengan bandar sabu di Sokobanah inisial IA (DPO), dia tergiur dengan upah jutaan dari pada hasil sopir travel hanya Rp 500 ribu,” terangnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, dalam penangkapan di lokasi kejadian ada empat orang diamankan.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku lainnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diantaranya, istri dan anak pelaku, dan saudara istri pelaku.

“Jadi mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan istri saat transaksi sedang tidur di mobil, mereka hanya mendampingi karena mau perjalanan ke Bali, dari pada ngantuk ada apa-apa dijalan sehingga ditemani sama keluarga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article