21.5 C
Madura
Senin, Desember 9, 2024

Polisi Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Kiai Karang Durin

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Penyidik Satreskrim Polres Sampang menetapkan pemilik akun facebook Allby Madura alias Mohamad Sya’roni sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap kiai dan pondok pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Sampang.

“Tersangka tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan Ras, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau pemfitnahan,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam siaran pers, Kamis (8/10/2020) siang.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah ada laporan dari alumni dan simpatisan Ponpes Karang Durin yang tercantum dalam LP-B/226/X/Res 2.5/2020/Reskrim/SPKT Polres Sampang tanggal 5 Oktober 2020.

Sya’roni (41) warga Dusun Lang Saleber, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” terang Abdul Hafidz.

Motif pelaku ujaran kebencian mengaku tidak senang terhadap kiai Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.

“Tersangka ini modusnya mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone Oppo, bukti screnshoot komentar akun Allby Madura, dan surat pernyataan tersangka pada tahun 2018.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Jadi tersangka terancam hukuman 6 tahun,” pungkasnya.

Sekjend Himpunan Alumni Karangdurin (HIMAKA) Ahyak menyambut baik penetapan tersangka ujaran kebencian terhadap kiai dan pesantren Miftahul Ulum Karang Durin. Dia berharap status tersangka tak henti sampai proses penyidikan.

“Terimakasih setinggi-tingginya atas kinerja Polres Sampang dalam mengungkap proses hukum dugaan kasus ujaran kebencian dengan jangka waktu sesuai tuntutan kami, alhamdulilah sekarang sudah resmi tersangka semoga prosesnya sampai ke meja hijau dan diputus sesuai tuntutan maksimal,” pungkasnya.

Kasus bermula dari candaan komentar akun Allby Madura melecehkan kiai dan pesantren dengan menyebut dan menuduh kiai Karangdurin biang dari segala kehebohan isu seputar bangkitnya PKI.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article