24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

7 Perangkat Desa Nyalabu Daya yang Dicopot Kades, Menang di Pengadilan

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Pencopotan 7 perangkat Desa Nyalabu Daya, Kecataman Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, oleh kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak tahun 2019, kini menemui titik terang setelah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengacara 7 perangkat desa yang dicopot tersebut, Achmad Supiadi mengatakan, putusan pengadilan memenangkan kliennya.

“Alhamdulillah. Hari ini kamis 24 September sengketa pemberhentian prangkat desa sudah diputus oleh PTUN Surabaya,” kata dalam pres rilisnya. Kamis (24/09/2020) malam.

Dijelaskan, setelah melalui proses persidangan yang panjang, hakim memutuskan dengan amar putusan, menolak aksepsi tergugat satu yakni Kepala Desa Nyalabu Daya dan tergugat dua intervensi yakni perangkat desa baru yang diangkat oleh kades.

“Isi putusan selanjutnya adalah mengabulkan seluruh gugatan kami. Jadi seluruh gugatan kami dikabulkan oleh pengadilan. Salah satunya adalah membatalkan SK pemberhentian terhadap teman-teman perangkat lama,” urainya.

Supiadi juga menguraikan, pengadilan juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK yang sudah dikeluarkan untuk mengangkat perangkat baru.

“Selanjutnya agar mengembalikan para penggugat yakni teman-teman perangkat lama ini pada posisi semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap kepada semua pihak untuk menerima putusan pengadilan tersebut, termasuk tergugat.

“Jika boleh saya menyarankan kepada tergugat, hendaknya mari legowo dan lapang dada menerima putusan ini,” pintanya.

Karena, kata Supiadi, apabila masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya akan sama.

Selain itu, jika masih ada upaya hukum lain, maka pihaknya sangat siap untuk menghadapinya. Bahkan Supiadi menegaskan, unsur pidana dalam kasus tersebut sedang dikaji dan bisa saja dilaporlan kepada pihak yang berwajib.

Reporter : Arif
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article