Sampang, (Media Madura) – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil membekuk seorang pengedar sabu di balik peristiwa kericuhan di pondok pesantren Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka yakni Mattahom (33), warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates. Peran MT diketahui sebagai pengedar. Pengungkapan kasus narkoba ini serangkaian kejadian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.
Pihaknya mengatakan, MT ditangkap pada Kamis (27/8/2020) pukul 17.20 WIB, di rumahnya di Dusun Bejegung, Desa Astapah, Kecamatan Omben.
“Alhamdulillah setelah tiga hari pasca peristiwa itu kita mengamankan MT,” ucap Hafidz saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Jumat (28/8/2020).
Kata Kapolres, sebelum ditangkap tersangka sempat pergi ke sebuah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Malam hari kejadian itu sempat pergi dia,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,5 gram. Barang bukti tersebut sengaja diselipkan di balik kopiah santri.
Dari pemeriksaan sementara, alasan tersangka menyelipkan sabu lantaran ada transaksi pesanan, sehingga menggunakan jasa seorang bocah kecil tak lain keponakan tersangka.
“Jadi anak kecil itu masih keluarga MT, makanya tersangka selipkan suatu barang ke kopiahnya tanpa diketahui kalau diselipkan barang sabu,” terang Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan MT. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus santri dituding membawa sabu sempat ramai di media sosial. Aksi penangkapan berujung dugaan penyekapan polisi menjadi latar belakang isu tersebut.
Dari kejadian ini sudah jelas bahwa pihak pondok pesantren menyelamatkan anggota polisi dari amukan massa ditengah situasi yang tidak kondusif. Usut demi usut, ternyata ada miss komunikasi dalam kejadian itu.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol