Sumenep, (Media Madura) – Kepala Desa se Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diperingatkan agar tidak terlibat politik praktis jelang Pilkada Sumenep 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, di mana kades dilarang berpihak pada salah satu calon.
“Dalam undang-undang itu kepala desa dilarang ikut politik praktis. Tidak boleh berkampanye atau memihak salah satu calon,” katanya, Kamis (13/8/2020).
Kata Ramli, kades yang melakukan intervensi pada masyarakat atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilbup 9 Desember mendatang bisa diproses hukum.
“Jika terbukti, maka sanksi bagi kepala desa itu bertahap, mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini meminta supaya kepala desa melakukan pembinaan terhadap perangkat desanya agar tidak ikut politik praktis.
“Yang diatur dalam undang-undang itu adalah kepala desa. Tapi perangkat desa adalah pembantu kepala desa, idealnya memang harus netral,” tukasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol