Sampang, (Media Madura) – Dua aktivis gabungan mengatasnamakan Gerakan Advokasi Tambang Rakyat (Gatra) menggelar audensi di kantor DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma, Kamis (16/7/2020) siang.
Audiensi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas Komisi DPRD itu menyoroti tentang maraknya pertambangan galian C tanpa izin alias ilegal di Sampang.
Secara tegas, mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas menyikapi persoalan ini yang menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan maupun nihilnya pendapatan terhadap daerah.
“Semakin banyaknya penambang ilegal karena lemahnya langkah penindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, ini terkesan dibiarkan begitu saja,” ujar Koordinator Audiensi Moh Sidik, diruang rapat kantor DPRD Sampang.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah OPD, meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BP2KAD). Lalu, pimpinan dan sejumlah Komisi DPRD Sampang.
Ketua LSM Jaka Jatim Sampang itu menyampaikan, masih banyak tambang yang beroperasi secara ilegal. Hanya sebagian kecil penambang menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan.
Dari data yang diketahuinya, baru sekitar 3 perusahaan yang sudah berizin (IUP Operasi Produksi). Sedangkan, 71 perusahan lainnya diduga ilegal. Penambang memiliki izin tersebar di Kecamatan Sampang, Kedungdung, dan Jrengik di Desa Kotah.
Sebaran penambang yang tak berizin meliputi di Kecamatan Camplong Desa Dharma Camplong, Kecamatan Torjun Desa Kanjar, Kecamatan Jrengik Desa Buker, Kecamatan Kedungdung Desa Kramat.
Kemudian, di Kecamatan Omben, meliputi Desa Rapa Laok, Desa Napo, Desa Tambak, dan Desa Aangsokah. Di Kecamatan Ketapang Desa Ketapang Daya, Desa Bunten Barat. Serta, Kecamatan Banyuates Desa Trapang, Desa Morbato, Desa Montor.
Selanjutnya, ada di Kecamatan Sokobanah Desa Bire Timur. Terakhir di Kecamatan Tambelangan Desa Karanganyar, Desa Samaran.
“Total penambang dengan macam tipe galian di Sampang ini sekitar 74 perusahan dan 3 diantaranya berizin, tipe galiannya yakni pengerukan penggilingan pemecah batu dan pasir,” ungkapnya.
Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Sampang tidak taat aturan secara administrasi maupun ketaatan pembayaran pajak. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas menutup sementara dari kegiatan eksploitasi tambang.
“Izin belum terbit harus ditutup sementara, sembari pemerintah daerah jemput bola membantu memfasilitasi pengelola itu untuk ngurus izinnya, kita tidak menampik bahwa pemerintah butuh investor tapi harus ada asas manfaatnya ke daerah,” tegas Sidik.
Pria akrap disapa Didik ini menambahkan, satu diantara proses penerbitan izin galian C harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruangan (IPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan DLH Sampang.
“Dengan begitu daerah sendiri bisa mempunyai wewenang dong….,” kata Didik.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arief Tirtana sepakat dengan permintaan aktivis tersebut. Amin mengungkapkan, segala aturan penambangan di Kota Bahari itu harus ditegakkan. Tentu didorong ketegasan dari Bupati Sampang H Slamet Junaidi.
“Kalau masih mokong tidak mau ngurus izin harus ditutup, semuanya perlu ketegasan dari bupati nanti,” ujar Amin.
Sementara data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) justru menyebut ada 24 perusahaan tambang galian C di Sampang, 3 perusahan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, 8 lainnya proses pengajuan izin lingkungan ke DLH.
“Kami sudah kirim surat himbuan bersifat peringatan kepada pelaku usaha tambang agar segera mengurus izin,” terang Kabid Pengelola dan Penataan Lingkungan DLH Sampang Moh Zainullah.
“Besok ini kita kirim surat tembusan ke Satpol PP dalam menindaklanjuti Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan,” imbuhnya.
Zainullah memperingatkan penambang bisa dikenakan sanksi hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika izin tak kunjung dilengkapi sesuai Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal 158 sudah jelas dikenakan sanksi 10 tahun, makanya penambang lebih baik tutup dulu sebelum izin terbit,” tandasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol