Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram jenis sabu.
Pelaku penyalahguna serbuk haram itu yakni HS (46), warga Dusun Tangere, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bawah pada Selasa (23/6/2020) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB ada seseorang sedang pesta sabu.
Lantas, dilakukanlah proses penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Petugas Polsek Batang batang. Hasilnya ditemukan HS sedang menghisap sabu.
Dari tangannya, didapati sabu seberat 0,33 gram lengkap beserta alat hisapnya. HS tak berkutik saat digrebek di gubuk milik Adi Kusnadi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata HS memang sedang nyabu dan barang bukti juga ditemukan darinya,” katanya, Kamis (25/6/2020).
Kata Widi, barang bukti yang berhasil disita berupa, dua Pocket plastik klip kecil, yakni 1 pocket plastik kecil berisi sabu sabu, 1 pocket satunya juga plastik klip kecil sisa, dua buah potongan sedotan.
Serta seperangkat alat hisap terdiri dari, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing lubang tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“HS dan barang bukti langsung kami amankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol