24.1 C
Madura
Selasa, Desember 3, 2024

Harta Karun Negara, Untuk Kesejahteraan Kita

Must read

- Advertisement -

Oleh : Yeyen Dwi Septiyani

*) Penulis adalah aktivis mahasiswa, PMII Komisariat Universitas Madura (UNIRA), Cabang Pamekasan.

Dunia pertambangan selalu dikaitkan dengan hal yang penuh kontroversi. Banyak oknum yang ikut berperan dalam sektor tambang, semua itu dilakukan karena income yang dihasilkan sangat luarbiasa. Disamping itu tentu ada dampak dan masalah yang turut dihasilkan dibalik benevite dalam dunia pertambanagan.

Menurut UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pertambangan adalah sebagaian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengankutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Dalam dunia pertambangan tentu ada berbagai pihak yang ingin memonopoli di dalamnya.

Meskipun pertambangan tetap berkaitan dengan berbagai sektor dan kalangan mulai dari birokrasi atau pemerintah, pemilik saham, lahan tambang. Namun para pemilik lahan akan mencari berbagai cara untuk kelancaran misinya. Sehingga terkadang mereka mengesampingkan negative impact mining (dampak negatif pertambangan) dan positive impact mining (dampat positif pertambangan). Semua ini sangat berkaitan saling menguntungkan sehingga membentuk mafia dalam chain mining (rantai pertambangan).

Tentu kita sering mendengar kalimat ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kalimat tersebut terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Mengingat Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan hasil tambang seperti emas, nikel, mineral, batu bara, dan sebagainya. Terbesit sebuah tanda tanya, dalam kondisi saat ini apakah semua itu sudah sejalan dengan isi UUD tersebut?. Siapa yang seharusnya mengolah pertambangan, apakah pertambangan dapat mengubah sosial atau perekonomian di daerah dekat pertambangan?. Mengingat ada berbagai macam pertambangann yang berjalan di Indonesia seperti pertambangan legal dan non legal (ilegal), lalu apa yang harus dilakukan masyarakat yang berdekatan dengan daerah pertambangan.

Monopoli dan Ekploitasi yang terkadang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, tidak sedikit yang menggugat karena merasa dirugikan sebab tidak memiliki hak atas sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka. Hal-hal seperti inilah yang menjadi alasan mengapa banyak sekali terdapat pertambangan-pertambangan illegal yang berkembang. Ketidakjelasan batas perizinan tambang baik dari segi besar wilayah pertambangan maupun batas waktu yang tentukan terus menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan.

Jika pun perizinan telah dilaksanakan dengan mengikuti prosedural yang ditentukan maka penting pula hal tersebut di sampaikan secara formal pada masyarakat sekitar daerah tambang, ini menggambarkan bentuk transparansi antar kedua belah pihak untuk meminimalisasi masalah di masa yang akan datang. Keterlibatan masyarakat tidak bisa di pisahkan. Selain hasil, segala sebab akibat seperti dampak baik dan buruknya pertambangan juga pasti mereka ikut rasakan.

Pertambangan tanpa izin (PETI) bukan lagi hal yang asing bagi sebgaian orang yang mengerti akan seluk beluk dunia pertambangan, terlebih bagi masyarakat di sekitar daerah pertambangan hal ini menjadi suatu yang biasa terjadi. Merupakan masalah yang tidak kunjung mereda di berbagai daerah yang memiliki lahan tambang. Terlebih di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam logam maupun non logam. PETI yang akrab disebut pertambangan ilegal berkaitan erat dengan Pertambangan Rakyat. Pertambangan Rakyat ibarat lahan pekerjaan baru yang tidak cukup menjanjikan namun mampu mendapat hal yang sangat memuaskan jika yang diinginkan benar-benar di dapatkan.
Suasana pertambangan emas rakyat yang dilakoni ribuan orang dipetak 79 kawasan hutan Gunung Tumpang Pitu, atau sekitar 75 kilometer dari Kota Banyuwangi. Hutan tersebut termasuk sebagai konsesi ekploitasi milik perusahaan tambang PT. Indo Multi Niaga (IMN). Sebelum memburu emas, Muksin hidup sebagai petani namun kini lebih tergiur mencari emas yang dalam benaknya hal itu akan membuatnya lebih cepat kaya, terlebih saat mendengar berita tetangganya berhasil mendapat 4 kilogram bijih emas. Penduduk Kecamatan Pesanggaran berharap Pemerintah bisa melegalakan pertambangan rakyat agar lebih tertata. Peristiwa penangkapan 29 penambang pada tanggal 3 Juni 2009 karena tetap nekat masuk hutan dengan membawa peralatan lengkap untuk mendulang emas. Meski tidak melakukan perlawanan, para penambang kecewa.

“Kalau PT IMN boleh menambang, kenapa kami tidak?”, kata Radian salah satu penambang rakyat. Operasi besar-besaran hingga terdapat 217 penambang yang ditangkap sejak 2009-2011, catatan Polres Banyuwangi. Mereka dijerat UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup karena menambang tanpa mengantongi izin. ketentuan soal pertambangan rakyat diatur dalam UU No.4 /2009 dan Peraturan Pemerintah No. 23/2010. Pada pasal 66 UU Minerba disebutkan bahwa pertambangan rakyat mencakup empat jenis yaitu pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, pertambangan batuan dan pertambangan batu bara.

Masalahnya, selain belum berizin, kawasan pertambangan yang digunakan warga itu berada di area konsensi PT IMN. Sejumlah penambang mendesak agar PT IMN mau berbagi konsensi untuk pertambangan rakyat, agar mereka memndapat izin, namun PT IMN tidak memenuhi permintaan itu. Mengakibatkan konflik dan unjuk rasa berakhir anarkis karena masa membakar peralatan pengeboran milik PT IMN hingga perusahaan mengalami keriguan sebesar 1 miliar. Komnas HAM, Sriyana kala itu mendesak PT IMN dan Pemkab Banyuwangi agar melibatkan partisipasi masyarakat sekitar upaya meminimalkan konflik yang terjadi. Kerusuhan tersebut membuat aparat keamanan dan Perhutani melunak. Penambang rakyat diperbolehkan beroperasi namun jumlah dan areanya dibatasi. Merka hanya boleh menambang di petak 78 dan 79 seluas 2,5 ha. Garis polisi pun dipasang sebagai penanda. Langkah persuasif tersebut diimbangi dengan memberi pelatihan pertanian dan perternakan supaya warga tidak lagi mencari emas. (Sumber Buku :“Menambang Emas di Tanah Bencana”)
Hal-hal demikian banyak terjadi di berbagai belahan bumi pertiwi. Ini hanyalah satu dari sekian kasus pertambangan yang ada. Keikutsertaan masyarakat atas sumber daya alam disekitar tempat tinggal mereka memang menjadi alasan yang kuat. Tidak sedikit hidup warga negara yang bergantung pada alam, hal itu yang membuat mereka terpaksa harus mendesak suatu yang menurut mereka adalah hak mereka. Kewajiban ekonomi membuat penambang rakyat terus menggali tambang tanpa peduli prosedur perizinan.
Segala tindakan dan keputusan pasti memiliki alasan, perlu dipertanyakan apa yang menjadikan penguat bahwa keputusan yang diambil adalah hal yang benar. Terkait Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mampu menarik banyak sudut pandang dan ini termasuk yang unik untuk di retas, dimana banyak yang berpendapat bahwa hal ini mampu meningkatkan peluang tindakan korupsi, berkurangnya pemasukan negara dan meminimalisir hak veto rakyat. Bagaimana tidak berpikiran demikian, apabila pasal 165 “mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan” di hapus tentu tampak bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi koruptor pertambangan. Pada pasal 83 “UIPK operasi Produktif Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfataan batubara diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun”, dalam hal ini pengusaha tambang akan merasa sangat diuntungkan yang harusnya ketika sudah mencapai batas waktu yang ditentukan pengusaha harus mengembalikan izin pada negara dan diprioriraskan sebagai izin baru adalah BUMN hal itu pun harus melalui lelang.
Bagimana bisa meminimalisir Pertambangan Tanpa Izin jika hak veto rakyat semakin di batasi dari waktu ke waktu. Wajar apabila pada kenyataannya PETI semakin berkembang dan sangat mengkhawatirkan bukan hanya pada segi finansial namun keadaan alam dan keselamatan para penambang juga menjadi hal yang sangat menakutkan untuk dibahas. PETI yang yang biasanya tidak lepas dari pertambangan rakyat menimbulkan tumbuhnya produk pertambangan di pasar-pasar gelap (black market trading), yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan produk tambang yang mana akan sangat berdampat pada pendapatan negara. Konsep penambangan tanpa melibatkan ilmu geografis karena minimnya ilmu pengetahuan para penambang rakyat juga akan berdampak buruk, tidak sedikit penambang rakyat yang melakukan penggalian tidak beraturan, hutan di rusak dan lubang bekas galian tidak di timbun dengan tanah kembali serta banyaknya peralatan menambang dibiarkan berceceran. Sampah plastik berserakan serta ada yang menghasilkan limbah berupa cairan merkuri yang bisa merusak lingkungan.
Alangkah lebih baiknya jika dalam hal ini pemerintah dan masyarakat sekitar pertambangan bisa bekerja sama dan saling mengerti satu sama lain. Di satu sisi masyarakat memiliki hak veto terhadap pertambangan di daerah sekitar tempat tinggal mereka diharap mampu mendapat yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai dengan ketentuan soal pertambangan rakyat yang di atur dalam UU No.4 Tahun 2009 Pasal 66 UU Minerba dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 mengenai izin pertambangan rakyat. Dengan berbagai kesepakatan yang di buat, agar tidak tumpang tindih dan terjadi konflik yang sama untuk kesekian kali perlu adanya tranparansi. Apabila keterlibatan mereka dirasaka akan sangat mengkhawatirkan maka sudah menjadi sebuah kewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar tambang agar mereka benar-benar merasakan feedback atas harta karun bumi mereka. Dengan demikian diharap segala bentuk permasalahan terkait monopoli, eksploitasi dan konflik dalam masyarakat sekitar daerah pertambangan bisa mereda. Mengingat tidak sedikit yang berpendapat, apabila menambang dan menghasilkan emas akan menjadi kaya secara instan tentu hal demikian sangat menggiurkan. Namun, sedikit yang berpikir panjang bahwa dunia pertambangan berumur pendek. Apabila emas terkikis habis maka lenyap pula mata pencaharian mereka. Perlu adanya dilaksanakan edukasi secara langsung terkait dampak baik dan buruknya pertambangan apabila kita salah mengolahnya. Sebelum bumi sudah terlanjur rusak dan hanya menunggu waktu, kapan ia akan memberontak (bencana) ketika kita tidak segera memperbaikinya.(*)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article