Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Sampang dengan menangkap empat orang pelaku.
Satu di antaranya sebagai pemetik alias eksekutor terpaksa ditembak polisi. Ia adalah Ahmad alias Asmad bin Rusman (23) warga Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Asmad sengaja digendong oleh rekan pelaku lainnya saat digiring petugas ke halaman Mapolres Sampang setelah dua butir timah panas polisi menembus betis kedua kakinya.
“Petugas melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap,” ucap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/5/2020) siang.
Kapolres mengatakan, ada pembagian tugas setiap pelaku dalam melakukan aksinya. Asmad sebagai pemetik langsung yang melakukan pencurian motor. Kemudian, hasil curiannya diberikan kepada rekannya bernama Mas’ud bin Samiri (40) warga Dusun Sentol, Desa Muktesareh, Kedungdung.
Dari tangan Mas’ud, motor curian berpindah ke tangan tersangka Ali Rosid bin Maslikan (44) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan.
Ali Rosid pun menjualnya kepada tersangka Ach Roy Suryo bin Achmad Zaini (41) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Di sinilah pesanan motor bodong ditawarkan dan dijual dengan harga bervariatif oleh Roy.
“Jadi eksekutornya tersangka Asmad sampai ke tangan penadah-penadah lainnya, motor yang diambil dari sejumlah tempat di wilayah Sampang,” kata Didit.
Hasil penyelidikan, target lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni di wilayah Kabupaten Sampang. Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sangat pemiliknya lengang.
“Saat beroperasi tersangka memang menyimpan kunci T,” terangnya.
Didit menuturkan, pengungkapan kawanan pelaku ini hasil pengembangan kejadian pencurian di Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain itu, kepada petugas, Asmad mengaku sudah sekitar dua tahun lebih menjadi pelaku curanmor yang beraksi di 16 TKP. Sedangkan harga per unit motor dijual kepada tersangka Mas’ud sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Saya jual motor Honda Vario Rp 5 juta, sama Mas’ud dijual lagi ke Ali Rosid dan Roy harga Rp 6 juta,” ungkap Asmad.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol