26.2 C
Madura
Kamis, April 24, 2025

DPRD Pamekasan Tuding Dinsos Salurkan Bantuan Covid-19 Tanpa Dasar Hukum

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menuding Dinas Sosial (Dinsos) setempat menyalurkan bantuan Covid-19 tidak berlandaskan aturan atau hukum yang berlaku.

Dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur, regulasi sistem pendistribusian Jaring Pengamanan Sosial (JPS) terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 belum ada, sehingga penyaluran yang telah terlaksana cacat hukum.

“Penyaluran bansos Covid-19 tidak ada aturannya, makanya kami panggil Dinsos, kami mau mengetahui seperti apa Juknis dan Juklak dalam regulasi Pendistribusian Bansos JPS tersebut. Contoh Abang beca, jadi Abang becak seperti yang harus menerima bantuan tersebut, PKL seperti apa, seniman seperti apa dan lain sebagainya,” katanya, Selasa (12/5/2020) usai rapat.

Dirinya, tambah Sahur, akan bergandeng tangan dengan aparat penegak hukum, untuk meminta penjelasan sistem pengadaan bahan sembako, siapa saja orang atau kelompok yang bisa dan perbolehkan melakukan pengadaan barang tersebut serta landasan hukumnya, bukan langsung main tunjuk.

“Jadi saya sampaikan dengan tegas kepada pemerintah bahwa jangan menyalurkan bantuan terlebih dahulu, kalau data dan regulasinya belum jelas,” tegas Politisi PPP itu.

“Dinsos menyampaikan mengenai regulasi juknis dan juklak Bansos Covid-19 belum ada dan selama ini masih mengacu kepada keputusan menteri saja,” papar Sahur.

Sahur berjanji, juga akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana bansos dampak Covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Samart, RSUD Waru dan seluruh mitra Komisi IV.

Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam saat mau dikonfirmasi wartawan malah kabur lewat pintu timur belakang, padahal kendaraan pribadinya berada di parkiran sisi barat kantor DPRD. Ia hanya melambaikan tangan.

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article