Sampang, (Media Madura) – Sebuah video memperlihatkan aksi pemuda asal Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengancam dan nantang anggota polisi viral di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit, pemuda diketahui bernama Saifuddin ini berkali-kali menantang polisi terutama yang bertugas di Polsek Ketapang dengan kata-kata kotor.
Dengan gagah dan muka sangar, pria berusia 32 tahun itu mengacungkan dua senjata celurit. Sesekali, pelaku juga menodongkan pistol mainan mirip senjata api miliknya yang ditujukan kepada polisi.
“Ini (saya-Red) loh tukang bacok dari Lar-Lar, hey polisi Ketapang……. (omongan kotor)… Jangan nakut-nakuti tokang bacok ini, kalau kurang puas ini (pistol) saya tembakan ke kepalanya (polisi), belum tau kah dengan tokang bacok,” ucap pria sangar saat di video siaran langsung itu.
Rupanya pelaku sengaja meledek petugas kepolisian dengan merekamnya secara siaran langsung melalui akun Facebook bernama ‘Baginda Siraja Tega PenyebarDosa’.
Aksi video itu direkam pelaku pada Selasa 28 April 2020 kemarin malam. Selama waktu 2 jam live streaming, video tayangan langsung mendapat 16 komentar 6 kali dibagikan dan 153 ditayangkan.
Video pemuda mencaci maki polisi itu akhirnya terdengar oleh perwira tinggi berpangkat dua melati emas. Ia adalah Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.
Secara tegas Didit memerintahkan anggota Polres dan jajaran dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang menangkap pria bermuka sangar yang konon tukang bacok itu.
Lain di video, lain pula kenyataannya. Setelah dicekok petugas polisi, pemuda tersebut justru cuma menangis sesenggukan dan terdiam lesu tak mampu menjawab pertanyaan Kapolres Sampang.
“Tujuan kamu apa nantang-nantang mau nebas polisi Polsek Ketapang, sebelum nebas polsek tebas dulu Kapolres nya,” kata Didit menginterogasi pelaku saat press release di Mapolres Sampang, Selasa (12/5/2020).

Kapolres mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (10/5) dini hari sebelum waktu sahur tiba. Aksi penangkapan mendapat perlawanan dari pelaku maupun pihak keluarga.
“Mau kita tangkap ternyata dia sembunyi di dalam kamar dengan bawa celuritnya untuk melukai petugas, bahkan pihak keluarga berupaya menutupi keberadaan pelaku, makanya sempat dorong-dorongan pintu di kamarnya,” terang Didit didampingi AKP Riki Donaire Piliang.
Sementara Kasat Reskrim AKP Riki menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku menantang polisi karena usai ditegur tetangganya atas kepemilikan senjata. Sehingga pelaku berani dengan sombongnya menunjukkan celurit dan pistol mainan miliknya melalui siaran langsung.
“Sebenarnya tetangga pelaku menganjurkan agar tidak membawa sajam, tapi pelaku malah bikin video berisi tantangan,” ujarnya.
Dalam penangkapan, polisi menemukan tiga senjata tajam berupa celurit, parang, pisau, dan satu senjata mainan kecil. Pelaku juga merupakan residivis terlibat kasus pembunuhan di tahun 2017.
Akibat ulahnya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol