Sampang, (Media Madura) – Dengan menggunakan perahu nelayan dan kapal besar, ratusan warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berunjuk rasa di tengah laut perairan Pulau Mandangin Sampang, Jumat (19/3/2020) sore.
Mengatasnamakan Gerakan Sampang Menggugat (GSM), massa menuntut Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) sebagai perusahaan migas memberikan kontribusi yang jelas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan Participasing Interes (PI). Hal itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Serta bentuk tanggungjawab sosial terhadap masyarakat khususnya wilayah terdampak di Kecamatan Camplong, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012.
Massa juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup meninjau ulang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) HCML yang diterbitkan sejak tahun 2011.
Dalam aksinya, warga mengepung area pengeboran HCML dalam menyampaikan aspirasi. Sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘Usir HCML’.
Demonstran dibuat geram lantaran pihak HCML tak mau menemui massa yang berorasi ditengah laut perairan.
Terlihat kapal pengamanan bertuliskan Rescue dan polisi sempat menghalau agar perahu dan kapal para demonstran tidak mendekati pengeboran. Namun mereka tetap bersikukuh menyampaikan tuntutan.
Korlap Aksi Syamsuddin saat berorasi mengatakan, sejak HCML sebagai salah satu KKKS beroperasi di wilayah perairan Sampang tahun 2017 sudah memproduksi gas 110 Million Standard Cubic Feet Per Day (MMSCFD) dan 7.000 barel perhari.
“Tetapi tidak memberikan kontribusi yang nyata kepada pemerintah daerah, justru yang terjadi sebaliknya masyarakat dan pemerintah yang dirugikan, seolah-olah ini ada pembiaran dan tutup mata,” ucap Syamsuddin.
Hal senada disampaikan orator lainnya Zhaenal Abidin. Menurut Zhaenal, aktivitas HCML mulai tahun 2013 hingga tahun 2020 ini keberadaan Pemkab Sampang terabaikan. Bahkan masyarakat sudah berulang kali melayangkan ganti rugi atau kompensasi diakibatkan pengusiran oknum yang menjaga di perairan.
“Ada pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa gas di area pengeboran, hal ini juga membuat pendapatan nelayan berkurang yang ditimbulkan dari dampak negatif bau saat melaut,” ujarnya.
Kepala Lapangan HCML Suryo saat menemui massa menyampaikan, segala yang menjadi bentuk tuntutan massa sudah disampaikan kepada pimpinan yang mempunyai kewenangan penuh.
“Kalau kami disini tidak mempunyai wewenang, tuntutan masyarakat sudah kami catat dan diterima, nanti akan kami koordinasikan kembali dengan pimpinan,” ungkap Suryo diatas kapal sembari menggunakan pengeras suara.
Mengenai dugaan terjadi kebocoran pipa gas yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Suryo membantah tidak ada kebocoran pipa gas selama pengeboran. Hanya saja saat itu terjadi kesalahan teknis dalam proses pekerjaan operasional lapangan.
Usai mendengar penjelasan tersebut ratusan nelayan kemudian langsung membubarkan diri. Meski begitu, massa mengancam akan kembali berdemo menutup paksa kegiatan eksplorasi migas dan mendatangi kantor SKK Migas Surabaya jika dalam waktu 7×24 jam tuntutannya tidak ada kejelasan.
Reporter : Ryan
Editor : Arif