Pamekasan, (Media Madura) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Teuku Rahmatsyah memastikan dalam waktu dekat pelaku penggelapan uang nasabah Bank Jatim, Cabang Pamekasan, Unit Keppo segera di sidang.
Saat ini, kata Rahmatsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan tengah menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka Anni Fartini (AF). Yang selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Progres kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh AF, sudah masuk pada tahap pembuatan surat dakwaan,” katanya, Jumat (20/02/2020).
Pria asal Aceh itu menjelaskan, dalam penyusunan surat dakwaan kepada mantan pegawai bank BUMD milik Pemprov Jatim itu, korps adhyaksa tidak melakukan pemanggilan kepada saksi dari tersangka. Sebab, penyusunan surat dakwaannya sudah berdasar data dari penyidik Polres Pamekasan.
“Insya Allah minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Rahmatsyah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, AF terbukti melakukan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 4 miliar lebih, sehingga mengakibatkan kerugian cukup tinggi.
“Uang yang digelapkan oleh tersangka sempat diganti oleh pihak keluarga. Namun, penggantian uang nasabah itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum, AF dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tutup Rahmatsyah.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor : Arif