21.8 C
Madura
Senin, November 11, 2024

Cara Bupati Pamekasan Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Setelah sebelumnya Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan instruksi terkait pencegahan dan penanganan virus corona, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam juga mengambil sejumlah kebijakan strategis.

Kebijakan strategis tersebut dikeluarkan melalui surat edaran setelah menggelar rapat darurat dengan jajarannya hingga dini hari tadi. Senin (16/03/2020) pagi. Berikut isi surat edaran tersebut.

Sehubungan dengan berkembangnya ancaman virus jenis baru yaitu COVID-19 (Corona Virus), maka dihimbau untuk mendapat perhatian bersama hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan membentuk satuan tugas pencegahan COVID19 (Corona Virus) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan POLRI yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Virus), salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat strategis.

2. Rumah Sakit Umum Daerah agar :

a. Melakukan Surveilans/Pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.

b. Menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 (Corona Virus) dengan layanan informasi No Handphone : 081917183539 dan 085334864006

3. Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan kejadian COVID-19 (Corona Virus) dan melaporkan kejadian secara berkala, dan laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu (apabila diperlukan) kepada Bupati Pamekasan.

4. Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19 (Corona Virus).

5. Dinas Pendidikan agar menindaklanjuti surat edaran ini untuk:

a. Mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP/Sederajat Negeri dan Swasta) terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 1 April 2020.
b. Mengatur pelaksanaan tugas pendidik dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran mandiri.
6. Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 (Corona Virus).

7. Kepada Pondok Pesantren, Ormas Islam, dan kelompok keagamaan lainnya untuk menggerakkan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih sehat serta meningkatkan ibadah dan doa agar Pamekasan terhindar dari ujian dan musibah COVID-19 (Corona Virus).

8. Pimpinan BUMN, BUMD, dan Kantor Pelayanan Publik lainnya dianjurkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran dan sabun serta hand sanitizer yang ada di beberapa lokasi strategis.

9. Semua pihak agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) yaitu untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai (Tisu/Hand Sanitizer) di ruang publik seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu, dll.

Reporter : Arif
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article