21.1 C
Madura
Kamis, Desember 12, 2024

Raperda Retribusi Pasar Ketinggalan, Pansus: Padahal Potensi Peningkatan PAD

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sampang menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Sampang.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 tentang jenis retribusi jasa umum, Perda Nomor 6 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 7 tentang retribusi perizinan tertentu.

Ketua Pansus II Alan Kaisan mengatakan, setelah melalui pembahasan ketiga Raperda tersebut ditemukan 30 inventarisasi permasalahan, seperti yang tertera di dalam Perda Nomor 5. Dimana, tim raperda kabupaten tidak mengajukan perubahan kepada DPRD mengenai retribusi pasar.

“Seharusnya retribusi pasar ini menjadi prioritas dan sangat urgen, mengingat retribusi dari sektor pasar inilah berpotensi meningkatkan PAD Sampang, maka itu kami tim Pansus II akan mempertanyakan dulu kepada tim raperda kabupaten tentang hal ini,” ujar Alan ditemui di ruangannya, Selasa (3/3/2020).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Perda Nomor 5 hanya ada tiga bab perubahan yang diajukan tim kabupaten yaitu mengenai tentang pelayanan persampahan, parkir tepi jalan umum, dan tera ulang.

Menurut Alan, perubahan retribusi pasar menjadi point penting dalam target PAD. Sekaligus sebagai optimalisasi terhadap pelayanan pasar maupun pedagang.

“Secara umum memberikan ruang gerak bagaimana pasar ini adalah tempat transaksional ekonomi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah, nantinya Perbub sebagai pelaksana teknisnya harus ditingkatkan,” katanya.

Untuk diketahui, tak hanya pembahasan perubahan di Perda Nomor 5 yang perlu ditanggapi secara serius. Melainkan juga Perda Nomor 6 ada dua bab yakni mengenai tempat penginapan dan rumah potong hewan. Kemudian Perda Nomor 7 ada satu bab yaitu usaha perikanan.

“Catatan kami bahwa untuk Raperda Nomor 6 berkaitan dengan penghapusan rumah potong hewan mau dirubah jadi rumah insiminasi dan kesehatan hewan, tapi tetap harus ada retribusi terkecuali terhadap rakyat miskin,” tandasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article