26.2 C
Madura
Jumat, April 18, 2025

Asyik Telepon Pacar, Wanita di Sampang Ini Jadi Korban Penjambretan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kondisi jalanan yang sepi sering dijadikan aksi kejahatan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Seperti dialami Nur Laili, warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.

Perempuan 19 tahun ini menjadi korban penjambretan ponsel oleh tiga orang pemuda tak dikenal. Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB pada Senin (24/2/2020) malam.

Saat itu, Nur Laili tengah menerima telfon dari sang pacar diatas motor yang dikendarainya bersama kakak kandung.

Tepat di Jalan Rajawali III, Kelurahan Polagan, Sampang, korban dipepet oleh motor Honda Vario yang dinaiki tiga kawanan jambret.

“Pelaku yang duduk dibelakang sendiri ini langsung mengambil hp milik korban yang diselipkan di helm telinga kiri, setelah itu mereka kabur ke arah barat,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam ungkap kasus, Rabu (26/2/2020).

Mengetahui dirinya menjadi korban penjambretan, lanjut Didit, Nur Laili dan kakaknya mengejar para pelaku sambil berteriak jambret.

Teriakan itu mengundang perhatian warga untuk menangkap pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Alhasil satu pelaku bernama Moh Robi Maulana (19) diamankan warga.

“Kebetulan ada masyarakat yang menginformasikan kejadian itu kepada petugas dan langsung ke lokasi, setelah tersangka Robi ditangkap disusul kedua pelaku lainnya yaitu Irwanto (24) dan inisial MAM,” kata Didit.

Tersangka Irwanto dan MAM ditangkap saat tengah bersembunyi di area pemakaman kampung Tok Kotok, Kelurahan Polagan.

Kapolres menuturkan, dari tiga pelaku penjambretan satu diantaranya pelajar SMP, MAM. Pelaku masih berusia 15 tahun. Sedangkan identitas tiga pelaku merupakan warga Dusun Ruberuh, Desa Gunung Maddah, Kota Sampang.

“Motor Honda Vario nopol M 5003 PQ milik pelaku yang digunakan saat menjabret sudah diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tiga pemuda itu kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article