21.8 C
Madura
Selasa, Maret 11, 2025

Jupri Riyadi dan Akh Rojiun Divonis Berbeda

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Moh Jupri Riyadi dan Kasi Sarana dan Prasarana Akh Rojiun dijatuhi hukuman berbeda saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (21/2/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi mengatakan, putusan majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan bagi terdakwa Moh Jupri Riyadi atas kasus korupsi ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang.

Sedangkan, Akh Rojiun dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta.

“Dua terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Munarwi dihubungi mediamadura.com, Jumat.

Dari putusan tersebut dua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari dari putusan itu, kalau melewati batas waktu itu tidak melakukan upaya banding berarti nanti menerima,” singkat Penasehat Hukum Terdakwa Arman Syaputra.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article