21 C
Madura
Minggu, Januari 12, 2025

Muncikari Nenek-nenek Diciduk Polisi Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Seorang wanita lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk petugas kepolisian setempat, Selasa (17/12/2019).

Wanita inisial D (50), asal Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi ini ditangkap lantaran menjadi germo atau muncikari yang sekaligus penyedia tempat praktik prostitusi.

Penangkapan terhadap wanita lansia itu karena adanya laporan seorang polisi inisial ES (38) dengan Laporan Polisi Nomor: 115/XII/2019/Jatim/Res Smp, tertanggal 17 Desember 2019.

“Dia ditangkap di kamar rumah miliknya oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (17/12) malam.

Dalam kasus ini, lanjut Widi, sebagai barang bukti berhasil diamankan satu buah kain warna merah muda, satu unit HP merk Samsung dan uang tunai Rp100 ribu.

Penangkapan bermula pelapor bersama dengan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Saronggi Sumenep.

Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar rumah milik tersangka ini terdapat orang sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

“Hasil pengecekan ternyata benar, tersangka ini bertindak sebagai mucikari. Dan saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Rosy
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article