28.6 C
Madura
Selasa, Maret 25, 2025

Pemohon Penerbitan SIM di Pamekasan Akan Dites Mental

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Pemohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari semua golongan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan dilakukan tes kesehatan mental atau psikologi.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto, tes kesehatan mental sudah diberlakukan per 16 Desember 2019. Pemohon penerbitan SIM dan perpanjangan harus lulus tes psikologi.

“Aturan ini sudah lama, yaitu mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009 tentang SIM,” katanya, Selasa (17/12/2019).

Didik menambahkan, tes kesehatan mental itu diberlakukan secara serentak se-Indonesia yang dilakukan oleh Satpas atau kantor SIM di wilayah.

“Kalau di Pamekasan pelayanan Tes Psikologi dipusatkan dijalan Raya Nyalaran Dusun Jelbudan, Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.

Adapun materi dalam tes Psikotes tersebut salah satunya mengenai konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

“Dengan tes psikologi diyakini bisa mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi,” tutur Didik.

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article