Sumenep, (Media Madura) – Dua orang muncikari Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap polisi di hotel Surabaya kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (2/11/2019).
Mereka berdua adalah Fitria Agustin (40) dan Erni alias Eka (36). Penangkapan bermula saat anggota unit Resmob Polres Sumenep mendapat informasi perihal adanya praktik prostitusi.
Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan intensif pada keduanya. Selanjutnya polisi melakukan penyamaran dan langsung bergerak cepat untuk menangkap kedua tersangka di hotel.
“Barang bukti yang berhasil diamankan perugas, berupa dua unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (03/11/2019).
Menurut Widiarti, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan berbagi peran. Tersangka Fitria berperan sebagai penerima pesanan dari laki-laki hidung belang.
Sedangkan peran dari tersangka Erni alias Eka, kata Widiarti, yakni menghubungi wanita PSK yang akan melayani laki-laki hidung belang tersebut.
“Jadi modus dari keduanya adalah mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sedangkan laki-laki tersebut disuruh menunggu di hotel yang telah ditentukan,” bebernya.
Setelah transaksi dan kesepakatan selesai, para tersangka menyuruh wanita PSK langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk menemui laki-laki pemesannya.
“Dari bisnis ini para tersangka memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp 100 ribu,” tukasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol