Sampang, (Media Madura) – Polisi mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang diamankan saat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sampang pada Kamis 21 November kemarin.
Enam orang asal Kecamatan Ketapang dan Robatal ini ditetapkan sebagai tersangka. Identitas pemilik sajam jenis celurit dan pisau, diantaranya Jumar, Ruji, Mat Siri, Abd Rofik, Muzaidi, Kabih alias Pak Surul.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, menerangkan keenam tersangka merupakan warga biasa bukan sebagai saksi calon atau pun terikat dalam panitia.
“Semua orang biasa, ada enam dari sepuluh orang yang ditetapkan tersangka, mereka diamankan karena menyimpan sajam saat Pilkades di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal,” ujar Didit, Senin (25/11/2019) siang.
Didit menuturkan, dalam kasus sajam pihaknya mengamankan 10 orang. Untuk pemilik sajam lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Mantan Kapolres Trenggalek ini menyampaikan pemilihan kepala desa boleh beda pilihan, namun tetap satu tujuan agar Sampang aman dan kondusif. Itu berarti, masyarakat tidak harus membawa sajam karena bisa menimbulkan kekerasan dan tindakan pidana.
“Ini sebagai contoh kalau menghadiri pilkades tidak ada lagi bawa sajam karena ini bukti melakukan intimidasi terhadap siapapun, mari kita bangun image masyarakat Sampang tidak hanya dilihat dari dampak kriminal tetapi inovatif dan pemilihan jurdil,” katanya.
Mengenai kasus senpi dengan lima butir peluru kaliber 9 mm masih terus didalami. Senpi rakitan merk browning Hi Power ditemukan di rumah warga tak jauh dari lokasi pencoblosan.
“Senpi ditemukan keadaan terkokang yang disimpan ada tumpukan bantal guling, kita masih dalami pemiliknya,” tandasnya.
Reporter : Ryan
Editor: Zainol