Pamekasan, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), lantaran ditemukan dugaan penyimpangan pada Pemilu 17 April lalu.
Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi mengatakan dugaan penyimpangan ditemukan di dua TPS di Desa Kadur, Kecamatan Kadur.
“Dua TPS yang kami rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang tersebut adalah TPS 25 dan TPS 26 Desa Kadur, Kecamatan Kadur,” katanya.
Saidi mengungkapkan, rekomendasi PSU di dua TPS itu dengan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tahapan PSU sudah lewat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yakni 10 hari pasca hari H pemungutan, jadi harus diusulkan ke MK?,” tambah Saidi.
Rekomendasi itu, atas desakan kader dan pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) PPP dengan melakukan aksi demonstrasi selama tiga hari tiga malam. Mereka melaporkan dugaan kecurangan Pemilu di TPS 25 dan TPS 26 Desa Kadur, salah satunya adanya pergeseran peroleh suara caleg di internal partai berlambang Kakbah itu.
Bawaslu selanjutnya melakukan pengecekan dan penelitian. Hasilnya, laporan dugaan kecurangan di TPS 25 dan TPS 26 itu memang layak dilakukan PSU.
“Maka dari itu, kami merekomendasikan ke KPU untuk direkomendasikan ke MK,” kata Abdullah Saidi.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol