Senin, Mei 29, 2023

Hasil Pembuktian C1 Plano di 14 TPS Patapan, PKS Tak Memperoleh Suara

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Hitung ulang akibat perselisihan perolehan suara kembali terjadi. Kali ini, penghitungan ulang form C1 plano di 14 TPS Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, digelar di gudang logistik Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah, mengatakan pembukaan kotak suara di 14 TPS dengan jumlah DPT 2.964 pemilih itu dilakukan untuk penghitungan ulang form C1 plano. Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Adanya perselisihan suara lintas partai sehingga dilakukan buka kotak dan membandingkan antara C1 hologram dengan C1 plano, hasilnya ternyata perolehan Partai Hanura sebanyak 2.931 suara,” kata Addy, Sabtu (27/4/2019).

Addy mengatakan, pembukaan kotak suara ini berawal dari laporan caleg PKS H. Lutfianto berupa indikasi adanya selisih perolehan suara di 14 TPS Desa Patapan.

Pada rekapitulasi tingkat PPK, caleg PKS nomer urut 1 atas nama Rahmat Hidayat mendapat suara kurang lebih 2.500 suara. Padahal, suara tersebut berasal dari caleg Ali Sadikin dari Parpol Hanura.

“Padahal di 14 TPS Desa Patapan semua caleg dari PKS tidak mendapatkan suara melainkan suara Caleg Ali Sadikin,” jelasnya.

Dalam pembukaan kotak disaksikan pihak terkait diantaranya Bawaslu Sampang, KPU, PPK, Panwascam, PPS dan PPL Desa Petapan, serta saksi dari peserta pemilu.

Hasil dari penghitungan dan pencocokan C1 plano saat ini akan dijadikan dasar untuk melakukan perubahan model DA1 atau hasil rekapitulasi yang dilaksanakan PPK sebelumnya di tingkat kecamatan.

Menurut Addy, jika ada salah satu oknum yang sengaja merubah perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu tertuang sesuai Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan dalam aturan ditegaskan setiap orang, kelompok melakukan kecurangan terpidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.

“Kalau soal penindakan dalam kesengajaan merubah perolehan suara menjadi domain Bawaslu melakukan pemeriksaan lebih lanjut, siapa pun yang melakukan itu bisa di proses karena ini persoalan serius,” tegasnya.

Sementara Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi, menyampaikan setelah mendapat laporan kaitan dugaan perpindahan perolehan suara dari partai Hanura ke PKS, pihaknya menyimpulkan dan merekomendasikan KPU penghitungan ulang di 14 TPS Desa Petapan khusus surat suara Pileg Kabupaten.

“Laporan yang masuk ke Bawaslu, sebanyak 2.500 suara Hanura berpindah ke PKS, pada prinsipnya kami akan memproses segala laporan baik saat pemungutan hingga rekapitulasi di setiap tingkatan, dan hari ini KPU melaksanakan rekom tersebut, untuk hasilnya silahkan teman-teman lihat sendiri berapa perolehan suara Hanura yang dilaporkan berpindah,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi dibalik telepone, Caleg PKS Rahmad Hidayat belum bisa memberikan keterangan meski dihubungi untuk menanggapi tidak adanya perolehan suara di Desa Patapan hasil pembuktian C1 plano.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor :Arf

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article