Pamekasan, (Media Madura) – Khusus di bulan April ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pamekasan harus membayar tagihan klaim terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sebanyak 72,5 miliar lebih.
Jumlah tersebut dibayarkan kepada seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS kesehatan di Madura, mulai Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Elke Winasari menuturkan, di wilayah kerja Kantor Cabang Pamekasan terdapat 241 FKTP dan 13 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya.
“Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Pamekasan adalah sebesar Rp 72.591.825.047 sepanjang bulan April 2019,” katanya dalam konferensi pers di kantornya. Selasa (16/04/2018) siang.
Ia berharap agar dengan pembayaran tagiha klaim tersebut, seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, dalam rilisnya Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menguraikan, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” katanya. Selasa (16/04/2019) siang.
Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Dikatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Iqbal.
Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
Reporter : Ist
Editor : Arif