21.9 C
Madura
Kamis, Desember 5, 2024

KPU Sampang Fasilitasi Hak Suara Warga di Jemundo

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – KPU Sampang, Madura, tetap memfasilitasi hak pilih suara pemilu 2019 bagi warga Sampang yang kini mengungsi di Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil perkembangan proses daftar pemilih tambahan (DPTb), KPU menemukan 14 orang pemilih pemula yang berdomisili di Desa Jemundo, masuk DPT Sampang. Atas temuan itu KPU Sampang mengirim data tersebut ke KPU Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

”Setelah kami proses ternyata delapan orang sudah masuk DPT kami (KPU Sampang) dan lima orang masuk DPT di Jemundo, jadi hanya satu orang yang tidak masuk DPT,” jelas Komisionar KPU Sampang Divisi Teknis Perencanaan dan Data Addy Imansyah.

Ke-14 orang itu asal warga Desa Karang Gayam Kecamatan Omben dan Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang. Mereka yang terlibat dalam konflik syiah tahun 2012 silam.

Setelah mendapatkan jawaban dari KPU Sidoarjo. Maka diizinkan pada hari pemungutan suara 17 April bisa mencoblos di Sampang. Selain itu yang bersangkutan ber-KTP elektronik Sampang.

Menurut Addy, pemilih yang tidak masuk DPT, bisa menggunakan DPK, kalau sudah masuk DPT bisa diuruskan DPTb. Ketika pemilih tidak masuk DPT, maka mencoblos menggunakan e-KTP.

“Artinya kalau masuk DPT mereka bisa mencoblos di Jemundo, kalau tidak masuk DPT mencoblos sesuai e-KTP,” jelasnya.

Addy menegaskan, pihaknya sudah memproses pada pengurusan DPTb pertama yang diberikan pada Januari. Itu berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya pada priode Oktober-Desember 2018.

Kemudian, ada beberapa nama warga yang tidak masuk dalam DPT. Hasil koordinasi dan kroscek pihaknya, benar bahwa ada beberapa nama yang tidak masuk dalam DPT.

“Mereka yang tidak masuk DPT karena pemilih pemula,” tegasnya

Menurutnya, wajar kalau kemudian ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sebab, pada saat pihaknya melakukan pendataan tidak ada laporan data tambahan karena tidak menemui langsung ke Jemundo. Apalagi pada saat itu yang bersangkutan masih belum berumur 17 tahun.

”Mohon dimaklumi ketika pada penyusunan DPT dan DPTb, sekarang pertanyaannya bagaimana perlakuan terhadap yang bersangkutan,” tanya dia.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan 7/2017 terhadap orang yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka bisa menggunakan prosedur atau mekanisme seperti pemili khusus.

Artinya pemilih khusus harus melaporkan kepada petugas. Kemudian memberikan hak suaranya sebelum berakhirnya pemungutan suara. Mulai pukul 12.00-13.00.

”Mencoblosnya sesuai alamat domisili yang tertera dalam e-KTP yang bersangkutan,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article