26.9 C
Madura
Rabu, April 23, 2025

Polisi akan Kirim Berkas Kasus Pencabulan Tiga Anak ke Kejaksaan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang akan mengirimkan berkas kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (5/4) besok.

“Iya besok, berkas tahap I kasus pencabulan dengan tersangka Sundakir alias Dekir (54) dikirim ke Kejari,” terang Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman melalui Kanit PPA Satreskrim Ipda Safri Wanto, Rabu (4/4/2019).

Informasi saat ungkap perkara, tiga orang anak masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) di Kecamatan Karang Penang, menjadi korban pencabulan yang terjadi pada 13 Maret 2019 kemarin.

Tersangka berprofesi sebagai tukang pentol melakukan aksi tersebut sudah dua kali di rumah kontrakannya.

Dekir, asal warga Demak Jawa Tengah itu mengaku gemas dan tertarik dengan wajah lucu para korbannya. Iming-imingi uang Rp 15 ribu modal pelaku mencabuli korban.

Safri mengatakan, berkas yang akan dikirim itu ada tiga rangkap. Sebab, ketiga korban sama-sama melaporkan kasus pencabulan. Selama ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

Adapun barang bukti dalam kasus pencabulan ini yakni tiga baju dan pakaian dalam milik korban.

“Berkasnya sudah lengkap, ada sembilan saksi yang dimintai keterangan baik dari pihak korban dan tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 81, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article