20.9 C
Madura
Senin, Desember 2, 2024

Eks Terpidana Kasus DD di Sampang Ungkap Alur Distribusi Fee

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang terjadi di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim pada Senin 5 Desember 2016 lalu.

Kasus OTT oleh Polda Jatim itu menyeret dua nama pejabat PNS di lingkungan Pemkab Sampang. Yaitu, Camat Kedungdung Ahmad Junaidi dan Kasi PMD Camat Kedungdung H. Kun Hidayat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.

Pada 9 Maret 2019 kemarin, mantan Camat Kedungdung Ahmad Junaidi menghirup udara bebas. Ia menjalani masa hukuman selama 27 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang.

Kini, Ahmad Junaidi mengungkap testimoni soal alur distribusi fee DD yang tidak terungkap dalam fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah rekayasa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan saat proses sidang.

Bahkan, alur distribusi fee DD yang mencapai 7,5 persen dari total anggaran DD per kecamatan, tidak tersentuh, meski dia berulangkali melontarkan pernyataan adanya penarikan fee DD yang terstruktur.

“Berbicara fee DD saat ini jelas ada dan terstruktur, bahkan itu bukan inisiatif camat, tapi memang sudah ada yang mengkoordinir, bahkan yang memimpin rapat penarikan fee DD saat ini kepala Bappemas Kabupaten Sampang,” katanya.

Penarikan fee DD tersebut diarahkan untuk uang pengamanan, yakni 7,5 persen, dengan rincian 4 persen untuk kecamatan dan 3,5 persen untuk kabupaten yang disetorkan kepada koordinator paguyuban camat melalui bendahara koordinator berinsial SY yang kini berada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang.

“Saat pengumpulan camat itu, pak kepala Bappemas dan Kabid yang menangani program dana desa yang hadir langsung dan dilaksanakan di ruang kepala Bappemas sendiri,” tambahnya.

“Nah setelah rapat itu, saya langsung mengumpulkan kepala desa se Kecamatan Kadungdung untuk menindaklanjutinya, setelah itu, feenya dikumpulkan kepada kasi PMD dan kasi pemerintahan yang membantu camat masing-masing,” timpalnya.

Dalam proses persidangan sudah beberapa kali dilontarkan, namun menurutnya, semua camat yang terkait langsung, berbohong di persidangan, bahkan kompak mengaku tidak pernah menyerahkan fee DD tersebut.

“Bahkan saat menyerahkan itu, ada camat Tambelangan yang satu meja saat ini, setelah salat tarawih, tapi dalam kesaksiannya, dia mengaku hanya berpapasan dengan saya di pintu bendahara paguyuban itu, padahal Rp 277 juta itu, camat Tambelangan menyaksikan langsung, kenapa harus berbohong, padahal disumpah,” kesalnya.

Dalam proses selanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi kunci untuk membongkar alur distribusi fee DD saat ini, karena orang tersebut sengaja tidak dikeluarkan sebagai saksi, karena ada pertimbangan yang tidak dimungkinkan.

“Saya ada saksi kunci, dia akan membeberkan semua, pada tahun 2016 itu sengaja saya tidak lontarkan, karena proses sidang yang tidak mungkin dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, Amiruddin, yang pada tahun 2016 menjabat sebagai kepala Bappemas Sampang belum bisa dikonfirmasi, bahkan saat dihubungi melalui jaringan seluler belum ada jawaban. Saat ini, yang bersangkutan menjabar sebagai kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article