Halangi Hak Pilih akan Terkena Pidana

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Insiyatun mengatakan upaya menghalang-halangi dan atau mengajak hak pilih hingga berdampak golput pada pemilu 2019 terancam dikenakan sanksi pidana.

“Menghalang-halangi hak pilih, baik dengan cara memberi uang agar golput atau diajak memilih peserta pemilu tertentu maka itu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tentu dikenakan pidana,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun, Rabu (20/2/2019).

Insiyatun menyampaikan, masyarakat yang memilih golput pada pelaksanaan pemilu, berdampak kerugian terhadap dirinya maupun negara. Maka itu, partisipasi pemilih perlu ditingkatkan terutama bagi pemilih pemula.

“Kami mendorong masyarakat agar menggunakan hak politiknya dan jangan sampai golput, karena satu suara pemilih menentukan kemajuan pemerintahan,” tandasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article