Sumenep, (Media Madura) – Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ada 41 TKI ilegal asal Sumenep yang dideportasi.
“Sejak bulan Januari hingga Oktober 2018 kemarin, ada 41 TKI (asal Sumenep) yang dipulangkan paksa,” terang Kepala Disnaker Sumenep Moh. Fadillah, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dari TKI yang dideportasi tersebut, mereka menjadi TKI ilegal karena tertipu dan terpengaruh tekong. Mereka dibujuk dengan iming-iming penghasilan besar, namun sesampainya di negeri orang nasibnya malah tidak jelas.
“Menurut pengakuan TKI yang dideportasi 2018, rata-rata memang karena terpengaruh bujukan tekong dengan gaji tinggi. Lalu mereka mau, akhirnya berangkat tanpa dokumen resmi,” jelasnya.
Disinggung tentang negara mana saja yang mejadi tujuan para TKI, mantan Kepala Disnas Perhubungan ini menyebut dua negara, yakni Malaysia dan Arab Saudi.
“Paling dominan ke Malaysia dan Arab Saudi, mayoritas di sana (luar negeri) menjadi buruh bangunan, terutama yang di Malaysia,” ucapnya.
Sementara itu, untuk awal tahun 2019 ini Disnaker Sumenep belum menerima TKI hasil deportasi lagi. “Mudah-mudahan memang tidak ada lagi, karena kami sudah sering melakukan sosialisasi terkait ini,” aku Fadhillah.
Reporter : Rosy